Humas dan Protokol Pemkab Tapsel Terkesan Tak Transparan

Sebarkan:


TAPANULI SELATAN |
ketidaktansparanan bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat Kabupaten Tapanuli Selatan adalah bukti contoh buruknya keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah Tapanuli Selatan.

Bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat Kabupaten Tapanuli Selatan atau yang sering disebut bagian Humas dan protokol Tapsel ini ternyata pelit informasi juga. pasalnya ketika metro-online.co dan media lintas10.com meminta keterbukaan informasi dan data kepada bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat Kabupaten Tapanuli Selatan tidak bisa memberikan hal tersebut.

Adapun informasi data yang diminta tersebut menyangkut kinerja Humas Pemkab Tapsel dalam bekerjasama dengan media massa dan beberapa permohonanan informasi dan data demi penyeimbangan pemberitaan kepada publik.

Sebelumnya metro-online.co dan media lintas10.com telah menyampaikan permohonan informasi dan data secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa 12 Januari 2021.

Kemudian Jum'at 15 Januari 2021 kepala bagian (Kabag) protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat Kabupaten Tapanuli Selatan atau yang sering disebut Humas Tapsel Isnut Siregar menerima metro-online dan media Lintas10.com untuk berwawancara.

Dalam wawancara tersebut Isnud Siregar yang didampingi salahsatu stafnya Asni menyampaikan kalau pihaknya bekerjasama dengan media massa hanya sebatas menyampaikan informasi terkait mengenai kegiatan - kegiatan pimpinan daerah yakni bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah (sekda) kabupaten Tapanuli Selaran.

"Kerjasama kita dengan media hanya sebatas menyampaikan informasi yang dibutuhkan media terkait kegiatan bupati, wakil bupati dan sekda, kemudian kita buatlah rilis beritanya untuk penyebarluasan informasi. Banyak juga wartawan yang datang menanyakan bagaimana informasi tersebut ke kita. Sebenarnya kalau boleh dikatakan humas dan protokol ini adalah dapurnya wartawannya," ungkap Isnut kepada metro-online.co.

Tidak itu saja itu salahsatu staff humas protokol Asni yang ikut mendaMpingi Isnut Siregar mengatakan ada juga kliping berita media yang dibayarkan kepada wartawan. "Kliping itu tahu apa itu artinya? itu adalah kerjasama, kerjasama secara kemanusiaan," cetus staf bagian protokol dan komunikasi pimpinanan sekretariat Tapsel ini.

Kemudian ketika disinggung terkait permohonan data dan informasi berapa jumlah anggaran yang dikelola bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabag Isnut Siregar melalui staffnya mengatakan bahwa informasi tersebut akan mereka berikan tetapi harus mereka tanyakan dulu bagian kasubbag publikasi Sontang Siregar.

Selanjutnya pada Senin, 18 Januari 2021 Kasubbag publikasi Sontang Siregar saat dikonfirmasi metro-online.co dan media Lintas10.com, Ia mengatakan bahwa informasi dan data yang diminta tidak bisa pihaknya berikan, harus ada izin dari dinas kominfo kabupaten Tapanuli Selatan terlebih dulu.

"Buat apAlah sama kalian informasi dan data itu? Kalau kami tidak bisa memberikan. Harus ada izin dulu dari dinas kominfo," ucap Sontang.

Terpisah kepala bidang publikasi dinas kominfo Tapanuli Selatan Surya Pandapotan kepada metro-online.co mengatakan bahwa pihak terkait informasi dan data itu adalah tanggungjawab  bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat Tapsel memberikannya kepada siapa saja pemohon informasi.

"Seharusnya merekalah yang memberikan informasi dan data tersebut kenapa harus ada izin dari kami ?, ini sama saja seperti lempar bola," sebut surya kepada metro-online.co di ruang kerjanya, Selasa (26/01/2021).

Tidak itu saja dikatakan Surya bahwa pihaknya juga tidak pernah menerima atau menyimpan data maupun informasi terkait apa yang dikelola oleh pihak protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat Tapsel.

"Walaupun begitu hari ini kita akan layangkan surat dan bicarakan masalah ini kepada pihak protokol dan humas Tapsel, kalau terkait informasi dan data yang diminta tersebut sudah kami pelajari, sebenarnya permohonanan itu layak dan boleh diberikan," jelasnya.

Sementara itu wartawan Lintas.10.com salahsatu pemohon informasi mengatakan, bahwa ketidaktrasparanan dan saling tudingnya pihak humas dan protokol Tapsel ini adalah ibaratkan memberikan contoh tidak baik tentang ketidakterbukaan informasi di lingkungan pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan.

"Sebagai mitra kerjanya pemerintah seharusnya pihak humas Tapsel itu terbuka dalam memberikan keterbukaan informasi publik, kalau saling tuding apalagi sampai tidak memberikan informasi, ini bisa saja ada yang ditutup - tutupi atau ada dugan - dugaan lainnya yang tidak boleh diketahui publik," ucap Mahmud.

"Bukankah kabag Isnut Siregar mengatakan kalau humas Tapsel itu adalah dapurnya wartawan, berarti segala macam informasi dan data harus terbuka kepada media, agar tidak ada dusta di antara kita," pungkasnya. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini