Gelapkan Sepeda Motor Temannya, Sadam Husein Diciduk Tekab Polsek Delta

Sebarkan:


DELITUA | Team anti bandit (Tekab) Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan meringkus pelaku Penggelapan Sepeda motor pada hari Senin (18/1/2021) Sekira Pukul 09.00 Wib.


Tersangka adalah Sadam Husein Nasution (28) warga jalan H Katamso Gang Rela No 742 Kampung Baru. 


Dan tersangka ditangkap atas laporan pengaduan korban yakni, Lydia Raselia dengan nomor Lp /1427/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020 lalu, dan Akbar Mahendra Siregar dengan nomor LP/10/I/2021 tertanggal 4Januari 2021.


Informasi yang dihimpun kalau berawalnya kejadian itu pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira pukul 19.30 Wib. Dimana saat itu tersangka datang ke rumah korban Lydia Raselia yang sudah dikenalnya di perumahan J. City, kemudian tersangka meminjam sepeda motor korban merk Honda Beat BK 5410 AAM dengan alasan menjumpai kawanya, ternyata setelah sepeda motor korban dibawa oleh tersangka maka tersangka pun tidak kembali lagi dan juga tidak memberi kabar. 


Tak terima diperlakukan begitu maka pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 Lydia melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Delitua. 


Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib, tersangka kembali lagi menjalankan  aksinya dengan meminjam sepeda motor Akbar Mahendra Siregar merk Honda Revo BK 7541 CM di toko korban persisnya di jalan Karya Wisata nomor 41 Kelurahan P. Mashyur dengan alasan  membeli nasi, ternyata setelah membawa sepeda motor korban, tersangka juga tidak memberi kabar dan tidak mengembalikannya. 


Dan merasa dibohongi maka hari itu juga korban Akbar Mahendra Siregar melaporkan atas perbuatan tersangka ke Polsek Delitua 


Dari hasil olah TKP dan penyelidikan unit Reskrim Polsek Delitua maka pada hari Senin tanggal18 January 2021 sekira pukul 09.00 wib, petugas  mendapat informasi yang akurat kalau keberadaan terdangka berada di jalan Namorambe, dan mendapat informasi tersebut maka team Opsnal yang dipimpin oleh Panit Ipda Elia Karo -Karo langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.


 " Tersangka diamankan didaerah Namo Rambe, dan sewaktu dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbutannya dan menerangkan kalau kedua sepeda motor itu sudah dijualnya kepada supir mobil sayur di daerah pasar Induk Lau Cih Medan dengan harga Rp 1 juta dan Rp 1,1 juta," Jelas Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH, MH.


Lebih lanjut Kanit Reskrim Martua Manik menjelaskan, kalau uang hasil penjualan hasil curian tersebut telah dihabiskan tersangka guna bermain Judi.


" Sekarang tersangka sudah berada di Polsek Delitua guna penyidikan," Terang Martua Manik.(Jassa/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini