Belum Jelas Perannya, Kamaruddin dan Jamaluddin Terkait Hampir 1 Kg Sabu Dituntut 15 Tahun

Sebarkan:



JPU (kiri berdiri) beberapa saat setelah membacakan materi tuntutan di Cakra 6 PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Walau belum jelas peran masing-masing terdakwa, kedua terdakwa terkait perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu hampir 1 kg Kamaruddin Kamaruddin alias Kamar dan Jamaluddin alias Jamal dalam persidangan secara daring, Kamis petang (28/1/2021) di Cakra PN Medan dituntut pidana masing-masing 15 tahun penjara.


Selain itu kedua terdakwa juga dituntut JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Penuntut umum berpendapat pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu, telah memenuhi unsur. Yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hakim ketua Dominggus Silaban melanjatkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Bikin Heboh


Sidang perdana perkara narkotika Golongan I jenis sabu seberat hampir 1 kg, Kamis (14/1/2021) di Cakra 6 PN Medan, sempat bikin heboh. 


Pasalnya di arena sidang, JPU Fransiska Panggabean ketika membacakan materi dakwaan, hanya membacakan inti-intinya saja.


Yang bisa tercover awak media, kedua terdakwanya bernama Kamaruddin alias Kamar dan Jamaluddin alias dan masing-masing dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ketika dicek melalui layanan  penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan mengenai peran kedua terdakwa, di tampilan awal, memang tampak nama kedua terdakwa berikut JPU menyidangkan perkaranya cocok.


Namun ketika diklik menu (data-red) mendetail ternyata nama terdakwa dan perkaranya berbeda. Yakni atas nama terdakwa Rahmad Saleh Sinulingga Alias Saleh (25), terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu seberat 2 gram.


"Kita belum tahu nih. Apakah kesalahan input datanya di SIPP PN Medan disengaja atau karena human error," kata Apri, salah seorang wartawan media online terkenal di Medan.


Akan Ditelusuri


Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasikan lewat sambungan ponsel sore tadi mengatakan, belum bisa memberikan komentar lebih jauh.


"Akan kami telusuri Bang. Kalau memang dikarenakan tenaga IT-nya salah menginput data, tentunya diminta untuk memperbaikinya," pungkas Immanuel.


2 Saksi Polisi


Dari arena sidang, seusai JPU Fransiska membacakan inti-inti dakwaan, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban kemudian mempersilakan penuntut umum untuk menghadirkan 2 saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa guna didengarkan keterangannya.


Menurut para saksi di antaranya bermarga Tarigan, Rabu (8/7/2020) pihaknya mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya orang yang akan berhenti di dekat Pos Lantas di Kualabumit, Stabat.


Kedua saksi yang ikut dalam tim kemudian melakukan penggeledahan. Di dalam sepatu kedua terdakwa ditemukan 4 bungkusan berisi kristal putih seberat 894 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung metaphetamin, populer disebut sabu.


Menurut rencana sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta. Kedua terdakwa akan mendapatkan upah Rp40 Juta. Namun mereka bari menerima Rp1,7 juta untuk biaya selama perjalanan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini