Audit BPK: Pembangunan Mesjid Agung Sergai Berpotensi Rugikan Negara

Sebarkan:



SERDANGBEDAGAI |
Pembangunan Masjid Agung di Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkisar Rp. 50 milyar yang pelaksanaannya dikerjakan PT.KS berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.954.908.528,69.

Hal itu terungkap di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2019.

Dalam keterangannya tersebut (LHP-red) PT.KS tertera ada melakukan pengembalian sebesar Rp. 500.000.000., dan masih diwajibkan untuk menyetor kekurangannya atau Talangan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp. 1.454.908.528., sampai batas waktu yang ditentukan.

Terkait dengan selisih kekurangan pengembalian apakah telah disetorkan oleh pihak PT.KS, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga enggan memberikan keterangan kepada media.

Namun melalui Kadis Kominfo Sergai Drs. H. Akmal AP. M.Si, kepada media lewat pesan whatsapp, Rabu (13/1/2020) Kadis PUPR Johan Sinaga menyebut PT. KS telah melaksanakan pembayaran TGR tersebut melalui Kas Penerimaan Pemkab Sergai.

Dikatakan PT. KS telah melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan dengan menyetorkannya kepada Kas Penerimaan Pemkab Sergai.

"Mengenai kelebihan bayar terhadap pekerjaan dimaksud  oleh PT.KS sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara artinya jumlah temuan yg ditetapkan kepada PT.KS seluruhnya sudah disetorkan melalui Kas Penerimaan Pemkab Sergai," sebut Akmal dalam pesan WA.

" Sudah lunas itu bang, TGRnya. Dan kita potong melalui spm," tulis Akmal menyampaikan penjelasan Johan Sinaga sebagai kuasa pengguna anggaran tanpa menunjukkan bukti setor kekurangan kelebihan pembayaran (SST) pada media sebagai bukti kebenaran.

Dengan tidak ditunjukkannya bukti setor tersebut, Pengamat Kebijakan Publik yang juga Responder Resmi BPK RI Tahun 2019&2020, Ratama Saragih menuding Kadis PUPR Sergai tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi.

Ratama menyatakan, jika PT. KS benar telah melakukan pembayaran TGR seharusnya selaku pengguna anggaran Kadis Johan tidak keberatan memperlihatkan bukti setor, nomor surat setoran dan tanggal disetorkan. Sehingga tampak valid dalam tertib administrasi birokrasi. Apalagi terkait kerugian negara yang tidak sedikit dan pengembaliannya ada batas waktunya.

"Jika batas waktu 60 hari sejak LHP BPK diserahkan kepada entitasnya lewat dan kerugian negara dalam hal ini uang negara tidak juga dikembalikan ke kas negara, maka sudah dapat dipastikan temuan tersebut bisa dijadikan sebagai bukti permulaan adanya upaya tindakan melawan hukum korupsi sebagaimana di jelaskan dalam pasal 23 UU no.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara," ujarnya.

Menurut Ratama, kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan kantor terpadu (Pembangunan Mesjid) di Sei Rampah sebesar Rp.1.954.908.528,69 diduga masih belum disetor, alias belum dikembalikan ke negara seluruhnya sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) atas kepatuhan terhadap perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.45.C./LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 24 April 2020.

Adanya pernyataan Johan Sinaga yang menyebut PT.KS sebagai penyedia barang dan jasa telah menyetor keseluruhannya ke kas pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, seharusnya Johan Sinaga sebagai Kadis PUPR memperlihatkan bukti nomor surat setoran, tanggal disetor dan nilai nominal setoran, ujar Ratama.

" Keterangan Johan Sinaga ini selaku pengguna anggaran nyata-nyata sudah mengangkangi Undang-undang nomor.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ungkapnya.

" Selain itu Johan Sinaga selaku Pengguna Anggaran tidak mengindahkan lagi ketentuan pasal 7 huruf f Peraturan presiden nomor.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika, menghindarkan dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.

Dalam LHP BPK, jelas diuraikan penyebab kelebihan bayar tersebut dikarenakan volume pekerjaan yang tidak sesuai perubahan akhir kontrak sebagaimana penjelasan lampiran VI huruf g halaman 21 LHP BPK Propinsi Sumatera Utara dan Johan Sinaga selaku Kadis PUPR telah mengakui dan menerima kondisi senyatanya kepada BPK Propinsi Sumut," pungkas Ratama.(tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini