PPJ di Kota Padangsidimpuan Ternyata 10 Persen Dipungut dari Tagihan Pembayaran Listrik Masyarakat

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Ternyata Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ada di kota Padangsidimpuan dipungut dari hasil pembayaran rekening listrik masyarakat pelanggan PLN. Adapun besaran PPJ yang dibebankan kepada masyarakat kota Padangsidimpuan adalah sebesar 10 persen ditambahkan dari jumlah besaran pembayaran tagihan rekening pelanggan PLN setiap bulannya.

Adapun definisi PPJ adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik. Tenaga listrik yang dimaksud berlaku bagi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.  Listrik yang dihasilkan sendiri berarti pengguna memiliki pembangkit listrik, seperti solar dan lainnya, sementara tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain misalkan dari PLN.

Secara umum, di Indonesia tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dilakukan oleh PLN berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.

Manager Transaksi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN kota Padangsidimpuan Edi Saleh Siregar kepada metro--online.co menjelaskan bahwa untuk pembayaran pajak penerangan jalan di kota Padangsidimpuan masyarakat dikenakan beban 10 persen berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayar pelanggan PLN.

"Pembayaran pajak penerangan jalan yang ada di kota Padangsidimpuan dibebankan kepada masyarakat dan dipungut berdasarkan jumlah besaran rekening listrik yang dibayarkan masyarakat kepada PLN."  jelasnya, Jum'at, (11/12/2020).

Edi juga mengatakan kalau pajak yang dibebankan kepada pelanggan PLN ini adalah berdasarkan keputusan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah kota Padangsidimpuan bersama dengan DPRD, sementara pihak PLN berperan hanya melakukan pemungutan saja.

Kemudian pajak tersebut disetorkan PLN kepada pemerintah kota Padangsidimpuan kepada badan keuangan daerah sebagai salahsatu pendapatan asli daerah (PAD) kota Padangsidimpuan.

"Kalau mengenai besaran pajak PPJ itu yang menetukan adalah pemerintah daerahnya sendiri karena setiap daerah banyak yang tidak sama dan berneda - beda jumlah besaran PPJ-nya tergantung keputusan pemda," terang Edi.

Tidak itu saja dikatakannya, setiap pelanggan PLN yang ada di kota Padangsidimpuan baik itu yang tinggal di kota maupun yang di desa dibebankan untuk membayar PPJ.

Padahal kita tau sendiri masih banyak masyarakat belum merasakanan mamfaat dari PPJ yang mereka bayarkan tersebut. Apakah pihak PLN mendapatkan keuntungan dari 10 persen PPJ yang dibebankan kepada pelanggan PLN ? Edi mengatakan seluruh PPJ yang dipungut oleh PLN disetorkan kepada pihak pemerintah daerah karena itu adalah kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah kepada setiap pelanggan PLN dan PPJ itu wajib disetorkan setiap bulannya kepada pemerintah daerah.

Sementara PLN disini memungut PPJ tersebut. "PPJ yang 10 persen itu PLN tidak mengambil keuntungan, PLN hanya melakukan pemungutan dan disetor ke-pemda. Jadi semenjak tahun 2012 pembayaran rekening listrik kita sudah online secara sistem dan bukan manual lagi, jadi PPJ yang 10 persen tadi dibayarkan dari rekening listrik yang sudah lunas,"  terangnya.

Sementara manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Padangsidimpuan kota Depin Samsuri Harahap kepada metro-online.co mengatakan bahwa semenjak tahun 2020 ini jumlah pelanggan PLN yang tepat waktu membayar tagihan listrik sudah mulai meningkat apalagi dengan adanya adanya listrik prabayar.

"Jika dibandingkan tahun 2019 pelanggan yang menunggak sudah mulai menurun di tahun 2020 dan masyarakat sudah mulai sadar untuk tepat waktu membayar listrik" Ungkap Depin Kemudian, ketika ditanya berapa persen jumlah peningkatan kesadaran masyarakat membayar listrik ? Depin tidak bisa memberikan jawaban. "Ya jika dibandingkan tahun lalu ada peningkatanlah untuk tahun ini," pungkasnya. (Syahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini