Kejari Palas Periksa Dana Afirmasi, Mantan Manager BOS: Perealisasiannya Sudah Sesuai Juknis Permendikbud....

Sebarkan:


PADANG LAWAS
| 77 Kepala Sekolah Dasar dan Menengah serta 6 Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas (Palas) dipanggil dan diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Palas terkait dugaan penyalah gunaan perealisasian Dana BOS Afirmasi tahun 2019.

Hal itu sesuai penuturan mantan Manager BOS pada Dinas Pendidikan Palas Deddy Saputra Dalimunthe yang juga mengaku, sudah tiga kali memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Palas.

Kepada metro online, Senin (14/12/2020) Deddy mengatakan, bahwa Dana BOS Afirmasi dialokasikan pada bulan Desember tahun 2019 lalu, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan langsung ke rekening 77 Sekolah Dasar dan Menengah yang status sekolahnya berada di daerah terpencil di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Palas, Sumatera Utara.

Dikatakan Deddy, bahwa keseluruhan total dana BOS Afirmasi yang di kirim langsung ke nomor rekening atas nama 77 sekolah itu, kurang lebih sebesar Rp 6,2 Milyar.

"Namun perealisasiannya baru dilaksanakan tahun 2020. Untuk kuasa pengguna anggarannya adalah masing masing kepala sekolahnya, sedangkan Tupoksi kami (Dinas Pendidikan.red) sebagai pengawas, pembina dan pelatih atau sesuai Juknis Permendikbud,"kata Deddy.

Selain itu, dari pengakuan Deddy, selama melaksanakan tugas pengawasan saat dia menjabat Manager, perealisasian Dana BOS Afirmasi pada 77 sekolah tersebut sudah sesuai Juknis pada Permendikbud serta saat ini katanya, masih tahun berjalan program itu dan belum diperiksa oleh pihak BPK.

Terkait dirinya dipanggil pihak Kejaksaan, Deddy mengaku, akan selalu koperatif dan menghormatinya. Namun dirinya membantah atas beberapa pengaduan masyarakat atas tudingan dugaan meyalahgunakan perealisasian Dana BOS Afirmasi tersebut.

Terpisah, Ketua Umum Mahkamah Keadilan Banua Sanjaya Hasibuan SH MH saat dimintai tanggapannya terkait masalah Dana BOS Afirmasi tersebut mengatakan, dia berkeyakinan sangat sulit melakukan penyalah gunaan anggaran BOS Afirmasi.

Sebab kata Banua, dana tersebut dikucurkan langsung ke rekening - rekening sekolah penerima serta  masalah teknis pembelanjaan barang juga katanya, dibayarkan pihak kepala sekolah melalui rekning bank Sumut ke rekening penyedia barang atau pihak rekanan berdasarkan bukti-bukti transfer.

"Kalopun ada tudingan dugaan penyalah gunaan, saya berkeyakinan itu sangat sulit mereka lakukan. Mengingat sistem dan Juknis pengalokasiannya tadi, nah.. kalo tudingan dugaan indikasi gratifikasi ya.. harus ada bukti, atau setidaknya di OTT. Jadi bagi pihak-pihak yang melaporkan dengan menuding adanya gratifikasi di lakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Palas tanpa ada bukti pendukung, menurut pandangan hukum saya, itu sangat bahaya bagi yang menuding tanpa ada bukti bukti,"kata Banua.

Selain itu Kata Banua Sanjaya Hasibuan, bahwa pihak BPK juga belum melakukan pemeriksaan, serta  perealisasian BOS Afirmasi di Palas yang bersumber dari APBN  juga masih dalam tahun berjalan pelaksanaan programnya.

"Harus ditunggu dululah hasil audit dan pemeriksaan pihak berwenang BPK, disitukan nanti baru kita lihat LHPnya...Kalo misalnyapun ada kerugian negara, tentu ke APIP dulu digulirkan,"kata Banua.

Sementara itu, saat awak media ini menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Palas, bahwa Kepala Kejari infonya sedang dalam masa Cuti dan Kasi Pidsus sedang melaksanakan tugas luar.

Sedangkan Kasi Intelgen yang diketahui berada diruangannya tidak bersedia untuk diminta tanggapannnya.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini