Tak Patuhi Prokes, Polsek Percut Sei Tuan Hukum 20 Warga

Sebarkan:

DIHUKUM: Salah seorang warga dihukum push up.


MEDAN | Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dipimpin Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK laksanakan operasi yustisi dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam mencegah mata rantai Covid-19 di Kota Medan pada Selasa (17/11/2020).

Razia ini dilaksanakan di beberapa lokasi seperti depan mako Polsek Percut Sei Tuan, depan Gg. Perguruan Jalan Letda Sujono, simpang Mandala By Pass – Jalan Letda Sujono Medan, depan loket Satu Nusa Jalan Letda Sujono dan depan Gang Istirahat Jalan Letda Sujono Medan Tembung.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK mengatakan operasi yustisi ini digelar untuk meningkatkan disiplin warga pada masa pandemic Covid-19 ini.

“Kami meminta warga agar mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19,” ujar AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK.

Tambah Kapolsek, pihaknya member hukuman kepada 20 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Ke-20 warga tersebut diberi hukuman push up, menyapu jalan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila dan sita KTP.

Turut mendampingi Kapolsek, Waka Polsek Polsek Percut Sei Tuan Iptu Karya Tarigan, Kanit Binmas Polsek Percut Sei Tuan Iptu Rohim Dalimunthe, Kanit Sabhara Polsek Percut Sei Tuan Iptu H. Manurung, Panit I Lantas Polsek Percut Sei Tuan Ipda Abdul Bakri, Panit II Binmas Polsek Percut Sei Tuan Aiptu Thomas Sembiring dan personil lainnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini