KPK Diminta Serius Tangani Pengembangan Kasus Suap Mantan Bupati Pakpak Bharat

Sebarkan:

Gedung KPK


JAKARTA
| Pengembangan kasus suap mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu yang sudah divonis 7 tahun kurungan penjara, sepertinya berlanjut.

Dalam surat penyampaian informasi dari salah seorang saksi kepada KPK yang diperoleh media, ditemukan dua oknum pemberi suap (SB/mantan Ketua DPRD Pakpak Bharat dan DB) kepada mantan Bupati Remigo melalui David Karo Sekali (Plt Kadis PU Pakpak Bharat).

Saksi yang juga pernah diperiksa KPK ini juga menyampaikan bahwa KPK turut menyita sebuah buku catatan miliknya yang menjadi bukti keterlibatan.

Sangatlah jelas, dalam Undang Undang Tipikor, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.  Kedua oknum (SB &DB) dalam isi surat informasi yang disampaikan dikatakan masing-masing memberi Rp.450.000.000 dan Rp.400.000.000 yang diduga sebagai uang pelicin untuk mempermudah mendapatkan proyek.

Informasi diterima media dari staf juru bicara penindakan melalui sambungan telepon internal di kantor KPK beberapa hari lalu mengatakan permasalahan ini sudah di sekretariat penindakan. “Sudah sampai di Sekretariat Penindakan” ujar Kiki salah seorang staf KPK menindaklanjuti surat dengan nomor agenda 1339161 ini melalui telepon internal di reseptionist kantor KPK, Rabu lalu.

Babak baru kasus mantan Bupati Pakpak Bharat ini rupanya mendapat perhatian dari Nasional Corruption Watch (NCW). Saat dihubungi untuk memberikan pendapat atas kasus ini, melalui sambungan media whatsapp juru bicara NCW mengatakan, kasus ini harus dikembangkan dan jangan putus ditengah jalan.

”Harus dikembangkan dan jangan putus ditengah jalan” kata Herman Simare salah seorang pengurus di NCW.

Dia menambahkan bahwa pihaknya memberi apresiasi atas keberhasilan KPK membongkar kasus suap yang terjadi di Pakpak Bharat ini.

“Saya berharap KPK tidak lupa dengan apa yang mereka uraikan dalam Buku Memahami Untuk Membasmi. Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Korupsi. Kasus tersebut harus dikembangkan,” katanya. 

Tambahnya, namanya suap sudah pasti tidak dilakukan sendiri. Dalam UU Tipikor, pemberi dan penerima harus dikenakan hukuman. “Kita harap KPK dapat bertindak tegas dan berani membongkar kasus tersebut,” pungkasnya. (in/ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini