BREAKING NEWS! Mantan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut Menyusul Ajukan Banding

Sebarkan:



Eva Nora, PH terdakwa Maulana Akhyar Lubis. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Mantan Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis, terdakwa korupsi terkait pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) akhirnya resmi mengajukan banding.


"Iya. Jadi kami daftarkan permohonan bandingnya. Tadi anggota Saya yang ke PN Medan," kata Eva Nora, selaku ketua tim penasihat hukum (PH) Maulana Akhyar Lubis menjawab pertanyaan Metro Online lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa malam tadi (17/11/2020).


Dengan demikian kedua terdakwa yakni Andri Irvandi selaku mantan Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan Maulana Akhyar Lubis melalui masing-masing PH-nya mengambil sikap tidak terima dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sri Wahyuni.


Andri Irvandi melalui PH-nya Mathilda lebih dulu mendaftarkan permohonan banding melalui PN Medan, Senin (16/11/2020) kemarin.


Sementara alasan banding ke PT Medan, imbuh Eva Nora, tidak jauh beda  dengan apa yang telah disampaikan usai pembacaan vonis, Rabu malam lalu (10/11/2020).


"Kami menghormati putusan majelis hakim sekaligus kecewa karena pendapat para ahli yang dihadirkan di persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama," tegasnya.


Kecewa karena fakta di persidangan, ahli audit kerugian keuangan negara (Ferry Hernold Makawimbang, red) adalah bukan auditor yang berkompeten. Karena Hernold tidak terdaftar di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).


Ahli hukum pidana juga mantan Hakim Agung Atja Sandjaya (kiri) saat didengarkan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


Demikian pula dengan pendapat ahli hukum pidana juga mantan Hakim Agung Atja Sandjaya yang dihadirkan tim PH kedua terdakwa pada persidangan lalu, bagaimana mungkin tidak dipertimbangkan majelis hakim.


Ketika itu Atja berpendapat, suatu peraturan yang tidak diatur sanksi pidana maka tidak bisa dipidana. Tuntutan JPU dari Kejati Sumut Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar semestinya telah terbantahkan. 


Sebab kliennya disebutkan tidak melaksanakan Kepdir PT Bank Sumut Nomor 531 Tahun 2004 dalam proses pembelian MTN milik PT SNP, melalui broker (arranger) MNC Sekuritas. Sementara dalam Kepdir dimaksud, timpal Eva, tidak ada disebutkan sanksi pidana sekali pun misalnya Maulana Akhyar tidak melaksanakan Kepdir tersebut.


Sehari sebelumnya usai mendaftarkan permohonan banding, Mathilda selaku ketua tim PH Andri Irvandi juga menilai putusan majelis hakim tidak adil karena hanya mempertimbangkan tuntutan JPU, tanpa mempertimbangkan fakta hukum di persidangan sebagaimana dituangkan dalam pledoi mereka pada persidangan lalu.


Status Penerima Dana


Padahal saksi atas nama Arif Effendi juga bawahan kliennya dalam persidangan jelas-jelas mengaku ada menerima fee dari PT SNP selaku pemilik  MTN sebesar 3 persen, namun statusnya tidak ditingkatkan JPU menjadi tersangka.


"Koq malah klien kami yang sama sekali tidak ada menerima aliran dana diproses? Andri Irvandi hanya menerima  gaji dan spread (keuntungan kepada sales di sektor Secondary Market yang diberikan perusahaan / MNC Sekuritas, red) koq malah dijadikan tersangka dan malah divonis pidana 10 tahun penjara dan sejumlah hukuman lainnya," urainya.


Rp147 M


Sementara, Rabu malam lalu kedua terdakwa divonis pidana masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) 3 bulan. 


Dokumentasi ketika terdakwa Andri Irvandi (kiri) dan Maulana Akhyar Lubis dalam sidang secara vidcon. (MOL/ROBERTS)


Bedanya, majelis hakim (5 orang) diketuai Sri Wahyuni menghukum terdakwa Maulana Akhyar membayar uang pengganti (UP) Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dibebankan UP Rp1,2 miliar lebih, subsidair 3 tahun penjara. Hanya saja majelis hakim berkeyakinan kerugian keuangan negara sebesar Rp147 miliar. Bukan Rp202 miliar sebagaimana tuntutan JPU.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara berkelanjutan terbukti bersalah tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Bank Sumut dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini