Kejari Labusel Limpahkan Perkara Tipikor Oknum Bendahara RSUD Kota Pinang

Sebarkan:



Kasi Pidsus Kejari Labusel Riamor Bangun. (MOL/Ist)


KOTA PINANG | Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) dilaporkan telah melimpahkan berkas perkara korupsi Ridwan Efendi, oknum Bendahara Pengeluaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Dengan demikian, Ridwan merupakan orang ketiga yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara korupsi Rp1,5 miliar terkait Pengelolaan Keuangan RSUD Kota Pinang yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD Kabupaten Labusel TA 2014.


Hal itu dibenarkan Kajari Labusel melalui Kasi Pidsus Riamor Bangun ketika dikonfirmasi via pesan teks WhatsApp (WA), Jumat malam tadi (23/10/2020).


Menurutnya secara formil dan materil berkas Ridwan Efendi telah terpenuhi guna diuji di Pengadilan Tipikor Medan dan berkasnya telah dilimpahkan, Kamis kemarin.


Mantan Bendahara Pengeluaran rumah sakit kebanggaan Labusel tersebut dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Sebelumnya, imbuh Riamor, Direktur RSUD Kota Pinang, Kabupaten Labusel dr Daschar Aulia, Senin petang (19/10/2020) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dipidana 6 tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Selain itu majelis hakim diketuai Syafril Batubara, juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar lebih subsidair 2 tahun kurungan.


Majelis hakim berkeyakinan terdakwa dr Daschar terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Kwitansi Fiktif


Mengutip dakwaan JPU Riamor Bangun, terdakwa dr Daschar Aulia melaporkan penggunaan dana operasional sebesar Rp1.650.177.806. 


Namun Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara (LHPKKN) atas pengelolaan keuangan RSUD Kota Pinang Kabupaten Labusel TA 2014, beberapa laporan keuangan menggunakan faktur/bon dengan kwitansi fiktif.


Sejumlah pegawai disuruh menuliskan belanja makan minum  pasien, jasa servis, penggantian suku cadang, pemeliharaan perlengkapan kantor, bahan habis pakai, pengisian tabung gas dan item lainnya kemudian diserahkan kepada saksi Rahmawati Hasibuan (penuntutan dilakukan secara terpisah). (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini