Kajati Terima Audiensi PWI Sumut, Kejatisu 'Bidik' Mafia Tanah di Langkat

Sebarkan:

 


Kajati Sumut IBN Wiswantanu saat menerima audiensi rombongan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, Kamis (30/12/2021) menerima audiensi rombongan Ketua  Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI) Sumut Farianda Putra Sinik di ruang kerjanya Jalan AH Nasution Medan.

 

Kajati Sumut didampingi Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Aswas RM Ari Prioagung, Aspidsus M Syarifuddin, para Koordinator dan Kasi Penkum Yos A Tarigan menyambut baik kedatangan pengurus PWI Sumut.


IBN Wiswantanu juga menyampaikan selamat atas pengukuhan kepengurusan PWI Sumut yang baru dilantik dikomandoi Farianda Putra Sinik untuk 5 tahun ke depan.


Dalam  bincang-bincang tersebut Kajati mengungkapkan bahwa pihaknya, dalam hal ini bidang tindak pidana khusus (Pidsus) masih terus 'membidik' kasus dugaan korupsi berbau 'mafia' tanah di Kabupaten Langkat.


Yakni terkait dugaan pengalihan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang dijadikan perkebunan sawit dengan luas 210 Ha berkedok koperasi atau kelompok tani (poktan).


Pemberantasan kasus dugaan korupsi berbau 'mafia' tanah dan pelabuhan juga merupakan instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat kunjungan kerja (kunker) ke Kejati Sumut, November 2021 lalu.


Torehkan Prestasi


Kejati Sumut juga menorehkan sejumlah prestasi secara nasional. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2021 lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri memberikan penghargaan kepada Pidsus Kejati Sumut.


Pidsus Kejati Sumut berhasil mencetak rekor paling banyak melimpahkan perkara korupsi ke pengadilan tipikor yaitu  31 perkara. Dengan rincian 17 perkara hasil penyidikan kejaksaan dan 14 lainnya penyidikan oleh kepolisian.


Bidang tindak pidana umum (Pidum), Kejatisu sudah menuntut mati 54 terdakwa terkait narkotika dan obat / bahan berbahaya (narkoba) dan merehabilitasi 21 terdakwa. 


"Kebetulan bidang Pidum Kejatisu tahun 2021 ini juga menduduki peringkat satu secara nasional sebagai Kejati paling banyak melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sebanyak 72 kasus," katanya.


Sedangkan di bidang Intelijen, imbuh IBN Wiswantanu, sejak September 2020 hingga 10 Desember 2021 sudah menangkap 33 tersangka / terpidana sempat berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO. Khusus tahun 2021 ini, tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejatisu sudah mengamankan 15 DPO.


Intel Kejatisu juga berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berupa tanah Sport Center seluas 300 hektar senilai Rp152 miliar. 


Kemudian menyelamatkan keuangan negara/Keuangan Kas Pemko Medan berupa retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu apartemen di Sumut sebesar Rp9 miliar lebih.


"Kami juga berharap PWI Sumut turut mendukung Kejati Sumut dalam memberikan pemahaman dan menambah wawasan publik dalam melihat sudah sampai sejauh mana penanganan hukum di Sumut," kata IBN Wiswantanu.


Apresiasi


"PWI Sumut mengapresiasi prestasi Kejatisu yang berhasil menyelamatkan keuangan negara dan menuntut mati bandar narkoba yang bakal merusak mental generasi muda bangsa," jelas Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik.


Dalam kesempatan tersebut Farianda Putra Sinik juga Pemred Medan Pos itu berharap Kejati Sumut bisa bersinergi dengan PWI Sumut terutama dalam meningkatkan kompetensi wartawan yang bertugas di institusi kejaksaan.


"Untuk penanganan perkara pidana UU ITE misalnya, ada beberapa wartawan yang terjerat dengan pasal ini karena salah dalam menulis berita. Harapan kita, Kejati Sumut bisa bersinergi memberikan pencerahan dan edukasi terhadap permasalahan ini," tandasnya.


Organisasi yang dipimpinnya sangat terbuka dalam menjalin kerjasama terutama dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan wartawan dalam melakukan peliputan. Terutama dalam pemahaman terkait Kode Etik Jurnalistik dan pemahaman terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999.


Rombongan PWI Sumut di antaranya dihadiri Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Amrizal, Wakil Ketua Bidang Media Siber & Multimedia Austin Tumengkol dan Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Proklamasi Naibaho. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini