Warga Binaan Jakir Usin Meninggal, Karutan Medan: Almarhum Sebelumnya Dirawat di Klinik Rutan

Sebarkan:



Karutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba. (MOL/ROBS)

MEDAN | Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan Jakir Usin alias Zakir Husin (47), warga Jalan Flamboyan I/2, Kecamatan Medan Tuntungan, Provinsi Sumatera Utara / Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dilaporkan meninggal dunia, Sabtu malam (26/9/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

"Iya, benar. Almarhum sebelumnya dirawat di Klinik Rutan Tanjung Gusta Medan. Informasi Saya terima, belakangan ini memang dia sakit-sakitan. Kabarnya sakit jantung," kata Karutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba ketika dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Minggu (27/9/2020).

Mendapat informasi tersebut, dirinya langsung.mencek ke lokasi. Menurut paramedis Klinik Rutan, sudah tidak ada lagi denyut nadinya.

Pihaknya kemudian melaporkan kasus temuan warga binaan tersebut ke Polsek Helvetia. Tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polrestabes Medan juga malam itu juga turut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kasusnya sudah kita laporkan ke kepolisian dan telah ditindaklanjuti. Jenazah Jakir Usin juga telah diserahkan kepada pihak keluarga diwakili Yusuf, adik almarhum," timpalnya.

Menurut mantan Kalapas Klas IIB Tebingtinggi tersebut, almarhum Jakir Usin juga beberapa waktu lalu sempat dirujuk ke RS Royal Prima Medan akibat sakit jantung yang diderita.

Perkara Jakir


Jakir Usin ketika menjalani persidangan di PN Medan. (MOL/Int)

Sementara informasi lainnya dihimpun, Jakir Usen Juli 2019 lalu divonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara di PN Medan.

Jakir diyakini terbukti secara sah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 50 gram. Tidak terima dengan vonis tersebut, Jakir melalui penasihat hukumnya (PH) melakukan upaya hukum banding.

Kasus menjerat Jakir merupakan hasil pengembangan dilakukan Res Narkoba Polrestabes Medan yang lebih dulu membekuk saksi Melvasari Tanjung yang juga istri Jakir dan Zulherik di Jalan Denai Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu (29/8/2018) lalu sekira pukul 14.30 WIB.

Selain itu, Jakir juga sempat dijadikan sebagai terdakwa tindak pidana pencucian uang alias TPPU di PN Medan. (™-RobS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini