Petugas KPU Tanjung Balai Halangi Wartawan Meliput

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Beberapa orang wartawan dihalangi petugas KPU Tanjung Balai saat menjalankan tugas Jurnalistiknya di kantor KPU Kota Tanjung Balai, Jumat (4/9/2020).

Pada saat itu lagi berlangsung kegiatan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Syahrial-Waris (SALWA).

Ketika wartawan ikut masuk bersama rombongan pasangan calon SALWA kedalam kantor KPU Tanjung Balai, didepan pintu pagar kantor KPU, salah seorang petugas KPU langsung menghalangi termasuk juga wartawan media ini.

"Tidak boleh masuk pak, karena sudah instruksi larangan dari Ketua KPU," ujar petugas KPU tersebut.

Ketika dijawab wartawan media ini kepada petugas KPU. "Saya masuk kedalam mau meliput dan mengambil dokumentasi untuk pemberitaan saya," ujar wartawan media ini.

"Memang sudah seperti aturannya pak, semua wartawan dilarang masuk kedalam," ujar petugas itu.

Akhirnya dengan perasaan kecewa, rombongan wartawan dari media televisi, cetak dan online hanya bisa berdiri di pinggir pagar Kantor KPU Tanjung Balai.

Ketua PWI Tanjung Balai Usni Pili Panjaitan yang pada saat itu sebagai wartawan Harian SIB juga ikut dilarang petugas KPU.

Saat diminta tanggapannya, dirinya sangat menyesalkan tindakan dari oknum petugas KPU yang menghalangi wartawan masuk ke gedung KPU untuk melaksanakan tugas jurnalistik.

"Wartawan itu bekerja sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. Sebagai wartawan itu memang sudah tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Sebelumnya sampai saat ini tidak informasi terkait pemberitahuan dilarang wartawan masuk. Tentunya dalam hal ini, Ketua KPU Tanjung Balai bisa dikatakan arogansi kepada wartawan," ujar Usni Pili Panjaitan.

Ketua KPU Tanjung Balai Luhut ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan,tidak ada larangan wartawan masuk ke gedung kantor KPU Tanjung Balai.

"Saya tidak ada melarang masuk wartawan untuk melaksanakan tugas. Ini hanya salah komunikasi," ujar Luhut. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini