Pendaftaran PASTI, Daniel Manombang Sibarani : Diterima dan Masuk Tahapan Selanjutnya

Sebarkan:
Penaftaran PASTI, Daniel Manombang : Diterima dan Masuk Tahapan Selanjutnya
PEMATANGSIANTAR | Usai menyatakan dan menetapkan bahwa seluruh keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Pasangan Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani (PASTI) diterima.

"Pendaftaran diterima dan masuk ke tahapan selanjutnya," kata Ketua KPUD Pematangsiantar Daniel Manombang Sibarani, Jumat (4/8)2020) malam.

Ketua Daniel Manombang Sibarani menjelaskan apa saja syarat pencalonan dan syarat calon sesuai PKPU dan peraturan KPU Pematangsiantar.

Pertama, Paslon yang diusung parpol dan gabungan parpol harus memenuhi minimal 20 persen jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165.

Dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dan untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol.

Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.

Sedangkan syarat calon, yang menyangkut bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dokumen yang akan periksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riwayat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini