Pemuda di Deliserdang 'Ngegas' Kekasihnya 4 Kali Hingga Hamil dan Melahirkan

Sebarkan:
Ilustrasi
DELISERDANG | Seorang pelaku cabul berinisial II (19) diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Kamis (17/9/2020) pagi.

Pelaku ditangkap atas laporan korban berinisial IFP (19), warga Kecamatan Medan Barat, dengan nomor: LP/490/IV/2020/ SPKT/Sek Delta, 24 April 2020.

Informasi yang dihimpun Metro Online di Mapolsek Delitua, Kamis (17/9/2020) sore, kejadian itu berawal pada bulan Juni 2019.

Saat itu korban dijemput oleh pelaku di rumahnya menggunakan sepeda motor dengan alasan mengajak korban jalan-jalan.

Selanjutnya, di tengah perjalanan pelaku membelokkan sepeda motornya ke Jalan Anggrek, tepatnya di Wisma Rimpal. Karena curiga, korban bertanya kepada pelaku "Ngapain kita disini?". Lalu pelaku menjawab "Mau istirahat".

Setelah didalam kamar, pelaku merayu korban dan keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat pelaku klimaks, dia membuang spermanya didalam kemaluan korban.

Usai melakukan hubungan, korban dengan pelaku pergi dari wisma tersebut. Perbuatan serupa sudah empat kali dilakukan pelaku terhadap korban sampai akhirnya korban hamil.

Begitu korban tahu kalau dirinya sedang hamil, maka dia pun menghubungi pelaku guna memberitahukan atas kahamilannya.

Namun, walaupun sudah diberitahukan oleh korban, tapi pelaku tidak pernah datang untuk menjumpai korban.

Akhirnya, lama kelamaan perut korban bertambah besar dan isi janin yang dikandungnya pun bertambah usia sampai akhirnya pada 12 April 2020, korban melahirkan di rumah sakit.

Pada saat korban melahirkan, pelaku datang untuk melihat korban tapi bukan memberikan semangat kepada korban, melainkan memberikan pengancaman dengan berkata "Lebih siap aku di penjara daripada menikahi dirimu".

Sehingga, pada Kamis 17 September 2020, Polsek Delitua menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak.

Tak mau sia-siakan kesempatan, petugas pun bergerak ke rumah pelaku untuk menangkap dan membawanya ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Damanik membenarkan atas penangkapan tersangka.

"Tersangka sudah kita amankan. Dia dikenakan tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini