Mangapul Purba: Jangan Jadikan DPRD Sebagai Lembaga Stempel Belaka

Sebarkan:
MEDAN | Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut Mangapul Purba menyayangkan tenggat waktu yang diberikan kepada Fraksi-fraksi dalam menyampaikan pendapat akhir terhadap nota jawaban Gubernur Sumut, hanya hitungan jam.

Pendapat akhir tersebut terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020.

"Ini tentu menyulitkan kita untuk melakukan pendalaman terhadap jawaban-jawaban yang diberikan," ujar Mangapul dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Selain itu, lanjut Mangapul, seperti kebiasaan selama ini yang harus kita akui bersama bahwa jawaban-jawaban yang diberikan sifatnya selalu normatif (seperti : telah sesuai peraturan; keterbatasan kemampuan keuangan daerah, dll) yang secara tersirat menempatkan kelembagaan DPRD Sumut hanya sebagai lembaga stempel belaka.

"Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dibantu oleh organisasi perangkat daerah," tegas Mangapul.

Mangapul juga menyampaikan bahwa Fraksi PDIP memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi yang telah menunjukkan peningkatan kualitas kerja dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19.

"Dengan meningkatnya alokasi anggaran untuk bidang kesehatan dari Rp. 191.797.8000.000,00 (38.20%) pada refocusing Tahap I dan Rp. 261.047.620.000,00 (52.21%) pada refocusing Tahap II," imbuhnya.

Namun menurut Mangapul bahwa alokasi anggaran tersebut masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan berbagai kebutuhan dan kegiatan penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Terbukti bahwa jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 terus meningkat.

"Terlebih lagi beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut dari kalangan medis. Dengan demikian, kami memandang bahwa kegiatan-kegiatan Pemerintah Provinsi Sumut melalui Gugus Tugas dalam hal tindakan-tindakan preventif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak terarah dan terukur," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini