Larang Wartawan Meliput, Staf KPU Tanjung Balai Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Seorang staf kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tanjung Balai dilaporkan wartawan ke polisi, Sabtu (5/9/2020).

Adapun inisial oknum staf KPU Tanjung Balai yang dilaporkan adalah AH alias Leo, sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/218/IX/2020/SU Res T. Balai.

Kejadian berawal pada Jumat (4/9/2020) di kantor KPU Tanjung Balai. Pada saat itu beberapa orang wartawan yang bertugas ingin meliput berita kegiatan pendaftaran salah satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai.

Tetapi oleh seorang oknum staf kantor KPU Tanjung Balai berinsial AH didepan pintu pagar kantor KPU langsung menyetop wartawan yang ingin masuk.

"Jangan masuk kedalam, wartawan dilarang masuk meliput berita. Ini atas perintah dari Ketua KPU Tanjung Balai Luhut," ujarnya kepada wartawan.

Akibat dari insiden pelarangan tersebut, puluhan orang wartawan sempat melakukan aksi damai didepan Kantor KPU, Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai, Sabtu (5/9/2020).

Setelah melakukan aksi damai, puluhan wartawan menuju Mapolres Tanjung Balai untuk membuat laporan.

Kedatangan wartawan awalnya sempat ditolak. Sehingga mereka sempat kecewa dengan pelayanan petugas SPKT Polres Tanjung Balai.

Setelah berkoordinasi dengan Waka Polres Tanjung Balai Kompol Jumanto, perwakilan dari wartawan disarankan untuk membuat laporan ulang di SPKT.

Amatan awak media media ini di ruangan SPKT Polres Tanjung Balai, sebagai pelapor yang mewakili wartawan korban pelarangan adalah Ridwan Marpaung (Analisa) didampingi saksi pelapor Surya Eka Darma Sinambela (Metro 24) dan Yusman (Ketua PWRI). (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini