Ketua KPU Tanjung Balai Dituding Lecehkan Wartawan

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Puluhan wartawan geruduk Kantor KPU Tanjung Balai, Jalan Sudirman, Sabtu (5/9/2020).

Aksi demo yang dilakukan puluhan wartawan untuk meminta pertanggungjawaban dari Ketua KPU Luhut Parlindungan atas pelecehan dan pelarangan yang dilakukan oleh petugas kantor KPU terhadap beberapa orang wartawan.

Pada saat itu beberapa orang wartawan dari media cetak, online dan media elektronik ingin meliput acara pendaftaran dan penyerahan berkas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai SALWA (Syahrial-Waris) pada hari Jumat (4/9/2020) kemarin.

Tetapi didepan pintu gerbang kantor KPU, salah seorang petugas KPU mengatakan wartawan dilarang masuk atas perintah dari Ketua KPU.

Pantauan wartawan media ini, Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Parlindungan didampingi beberapa orang stafnya dan petugas dari kepolisian berdiri didepan pintu gerbang mendengarkan orasi dariwartawan yang melakukan demo aksi damai tersebut.

Selaku orator dalam aksi tersebut, Yan Aswika Marpaung wartawan LKBN Antara mengatakan, Ketua KPU Tanjung Balai harus bertanggung jawab, karena telah melecehkan wartawan.

"Ada apa sebenarnya semalam pada saat kegiatan pendaftaran dan penyerahan berkas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota SALWA, sehingga seluruh wartawan dilarang masuk untuk meliput," ujarnya.

Lebih lanjut lagi dikatakan Yan Aswika, diduga KPU ada menyembunyikan sesuatu,sehingga setiap kegiatan maupun pelaksanaan tahapan tahapan Pilkada serentak 2020 oleh KPU tidak dipublikasikan.

"Kami mendapat informasi ada kebocoran data di KPU Tanjung Balai, ini harus dipertanggung jawabkan oleh oknum KPU. Sudah dua kali Ketua KPU membuat sakit hati kami sebagai wartawan," ujar Yan Aswika dengan lantang.

Setelah berorasi sekitar 30 menit, tanpa memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk menyikapi orasi mereka, wartawan langsung bergerak menuju Mapolres Tanjung Balai.

Para wartawan akan membuat laporan atas pelecehan dan kriminalisasi yang dilakukan Ketua KPU Tanjung Balai terhadap wartawan di Tanjung Balai.

Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Parlindungan dianggap telah mencederai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini