Kejari Labuhanbatu Tetapkan Dua Kades Tersangka Korupsi, Satu Resmi Ditahan..

Sebarkan:
LABUHANBATU | Salah satu kiprahnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang profesional, Instansi aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara ini tetapkan Dua Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka Korupsi Dana Desa.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Labuhanbatu Kumaedi SH melalui Kasi Pidsus M Suhaeri SH didampingi Kasi Intelegen Syahron Hasibuan SH kepada wartawan, Rabu (9/9/2020) dua Kepala Desa yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka korupsi Dana Desa yakni, Kepala Desa Halimbe atas nama Warsito (45) di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kepala Desa Bulungihit atas nama Sarpin (48) di Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara .

Dijelaskan Kasi Pidsus, untuk Kepala Desa Halimbe Warsito ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kedua kali.

Kemudian katanya, telah dilakukan penahanan terhadap Kepala Desa Halimbe di RTP Polres Labuhanbatu usai menjalani Rapid test.

"Dan untuk Kepala Desa Bulungihit yang juga telah kita tetapkan statusnya Tersangka belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan tidak hadir saat kita panggil,"ungkap M Suhairi.

Dikatakan Kasi Pidsus, dilakukannya penahanan terhadap tersangka Warsito karena pihaknya khawatir tersangka tersebut sewaktu-waktu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Dari hasil pertimbangan penyidik kita, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sehingga, kita melakukan penahanan," terang Kasi Pidsus.

Kemudian katanya, untuk Kepala Desa Bulungihit, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pada hari Kamis (10/09/2020) besok.

Dari penjelasan Kasi Pidsus, Kades Halimbe atas nama Warsito ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan korupsi Dana Desanya tahun anggaran 2019 dengan potensi merugikan negara sebesar Rp 560 juta.

Sedangkan Kepala Desa Bulungihit atas nama Sarpin juga ditetapkan pihaknya sebagai tersangka, karena diduga melakukan korupsi Dana Desanya tahun anggaran 2016 hingga tahun 2019 dengan potensi merugikan negara sebesar Rp 960 juta.(Husin/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini