Hendak Edarkan Narkotika, Warga Tebingtinggi Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Pelaku dan barang bukti
TEBINGTINGGI | Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pengedar narkotika, Jumat (11/9/2020) sore.

Pria yang ditangkap yakni Risnandar alias Iris (43), warga Jalan Aman, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah dompet kecil berisi 5 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 4,06 gram, 1 buah kotak hitam berisi 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,6 gram, beberapa bungkus plastik transparan kosong dan 1 buah pipit plastik berbentuk sekop.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Rabu (16/9/2020) membenarkan penangkapan itu.

"Pelaku ditangkap di Jalan Abadi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi," ujar AKP Josua.

Dijelaskannya, penangkapan berawal saat petugas Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Abadi ada transaksi narkotika. Sehingga petugas berangkat ke lokasi untuk penyelidikan.

"Petugas melihat di depan salah satu kedai, ada seorang pria berdiri sesuai ciri-ciri yang diterima dan akan melakukan transaksi narkotika," ungkapnya.

Kemudian, pria tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan. Dari saku celana sebelah kanannya ditemukan 1 dompet berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu.

Lalu, petugas membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan, tepatnya di lemari dapur, petugas menemukan barang bukti narkotika lainnya.

"Pelaku dan barang bukti kini telah ditahan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses," kata Josua. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini