Pelaku saat ditangkap |
SERDANGBEDAGAI | Tim Tekab Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Alfamart Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
Salah satu pelakunya Fahri Dani alias Deni (34) diciduk di tempat kos-kosannya di Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu, Sergai, Kamis (17/9/2020) malam.
Sebelumnya, perwakilan Alfamart Sri Novita Siregar (30) melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Perbaungan sesuai Nomor: LP/84/III/2020/SU/Sek Perbaungan, tanggal 17 Maret 2020.
Selain tersangka, Polsek Perbaungan juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju kaos yang dipakai dan 1 potong baju kaos hasil kejahatan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020) menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa 17 Maret 2020, sekira pukul 22.30 WIB.
Saat itu, pelaku sedang bekerja di Alfamart bersama saksi. Lalu, tiba-tiba datang 2 orang tak dikenal sambil mengacungkan sebilah pisau kepada korban sambil mengatakan, "Diam...diam kau, kubacok nanti kepala mu..!".
Mendengar perkataan itu, pelapor beserta saksi menyingkir dan pergi ke belakang. Karena saksi ingin mengambil handphonenya, salah satu pelaku mengancam dengan mengatakan, "Mau mati kau ya? Kubacok kau nanti,".
Saksi pun berlari ke belakang dan menghindari para pelaku.
Beberapa saat kemudian, para pelaku mengambil uang dari lemari kasir dan dengan segera keluar dari toko Alfamart.
Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Perbaungan, belakangan didapat informasi bahwa para pelaku sangat meresahkan masyarakat.
Para pelaku merupakan spesialis pembongkaran rumah, toko serta penjambretan di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi, Perbaungan.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan investigasi dengan mengumpulkan saksi-saksi dan akhirnya pada Kamis 17 September 2020, dilakukan penindakan terhadap pelaku.
Saat diamankan, Deni awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah dilakukan interogasi cepat akhirnya ia mengakui perbuatannya sudah beberapa kali melakukan berbagai tindak pidana pencurian.
Pada saat dilakukan penggeledahan kos kosan pelaku, petugas menemukan barang bukti sebilah pisau dan dari dalam tas miliknya ditemukan narkoba jenis sabu.
Barang haram tersebut diakui dibeli dari Gober di Desa Sei Sijenggi. Sempat dilakukan pengembangan terhadap Gober, ia tidak berada di rumahnya.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Perbaungan. Pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Sergai.
"Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan pelaku lainnya," tutupnya. (HR/Sdy)