Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pemerasan

Sebarkan:
Tersangka pemeras diapit petugas. 

LABUHANBATU | Menanggapi laporan korban pemerasan Rabu (19/8/2020), Team 1 Opsnal Resum di bawah pimpinan Kanit 1 Resum Iptu H. Naibahi SH, Sat Reskrim Polres kembali mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan di Jalan H. Adam Malik tepatnya di SPBU.

Sekitar pukul 06.00 wib hari itu juga  tersangka  dengan inisial RZH (27), warga Jalan Siringo-Ringo Gg Cempaka No.45 Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara dan DA (24) warga Jalan Kartini Gang Aman Melalasi Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Korban adalah Dimas Bagus Suseno ( 20) warga Jalur IV Kelurahan Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Lucky Nurul Azmy (19) warga Jalur VII Dusun II Kelurahan Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dan MHS (15) seorang pelajar yang juga warga Jalur IV Kelurahan Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. 

Mengetahui korbannya adalah pendatang dari daerah jauh, para pelaku mencium kesempatan untuk melaksanakan aksinya yang saat itu  suasana SPBU terlihat sepi.

Turut diamankan  satu buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 55 ribu milik LNA, satu buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 60 ribu milik DMS dan satu buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 50 ribu milik DBS serta satu buah tas selempang warna biru milik LNA.

Dan dari tersangka juga diamankan satu buah tas selempang warna hitam milik RZH beserta satu buah barang yang menyerupai senjata api.

Kejadian bermula pada Rabu (19/8/ 2020) sekira pukul 05.30 Wib korban bersama dua temannya menunggu jemputan di Indomart Jalan H. Adam Malik sambil minum kopi. Setelah penjual kopi tersebut pulang tidak berapa lama kemudian datang 2 orang menghampiri korban dan mengaku sebagai petugas keamanan SPBU di Jalan H. Adam Malik. 

Kedua pria itu meminta KTP (kartu Tanda penduduk) dengan alasan bahwa kemarin ada yang kehilangan uang dengan motif kantong belakang celana disobek. 

Setelah diperiksa KTP,  pelaku mengambil dompet korban dengan alasan sebagai jaminan agar korban tidak melarikan diri.

Kemudian pelaku meminta tas selempang warna biru kepada korban untuk tempat penyimpanan dompet korban agar tidak tercecer. 

Setelah kedua pelaku pergi dan korban menahan kunci sepeda motor pelaku karena pelaku membawa tas selempang beserta dompet korban.

Setelah ditahan korban, pelaku langsung menodongkan berupa pistol kepada salah satu korban Dimas, dan dua teman korban langsung berlari dan meminta bantuan. Saat dibekap pelaku, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Selang 1 jam, polisi dapat mengamankan satu orang pelaku dan diboyong ke polres Labuhanbatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim 1 opsnal dibawah pimpinan Kanit I Resum Iptu H Naibaho SH melakukan pengejaran terhadap teman pelaku DA.

Setelah melakukan penyelidikan di lapangan tim mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwasanya pelaku DA berada di rumah orangtua RZH.

Kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Para tersangka dijerat pasal 368 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Tekab Labuhanbatu selalu siaga dalam menciptakan rasa aman kepada masyarakat,” terang Naibaho. (husin/ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini