Sarpan Cabut Laporan Pengaduan di Polrestabes Medan

Sebarkan:
CABUT: Sarpan saat cabut laporan pengaduan di Polrestabes Medan. 

MEDAN | Kasus penganiayaan dialami Sarpan (57) dalam saksi kasus pembunuhan di Jalan Sidumolyo Pasar IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara berujung damai.

Pada Senin (31/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, Sarpan resmi mencabut laporan di Sat Reskrim Polrestabes Medan. 

"Sarpan mencabut pengaduannya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke Pengadilan dan meminta perkara dihentikan tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan.

Korban dan Unit Reskrim Polsek Percut Sei tuan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjadi persahabatan dan persaudaraan kedepan dan apabila Sarpan ada kesulitan setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian.

"Korban membuat pernyataan tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum," tambah Kasat. 

Sebelumnya, Sarpan membuat laporan atas kasus penganiyaan yang dialaminya ketika diperiksa di Polsek Percut Sei Tuan sebagai saksi pembunuhan yang merenggut nyawa seorang kuli bangunan Dodi Somanto alias Andika (41) warga Jalan Letda Sujono Gg Gelatik Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) kemarin.

Dan Senin (6/7/2020) sore, puluhan warga dari Jalan Sidumolyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polsek Percut Sei Tuan Jalan Letda Sujono Medan.

Mereka mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan Sarpan.

Atas kasus pembunuhan ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka pembunuhan yakni Anzar (27). Itu diperkuat dari pengakuan tersangka membunuh korban menggunakan cangkul hanya karena kesal dibully korban. (ks)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini