Tersangka
Dari tangannya, petugas menyita sebagai barang bukti berupa 2 unit handphone berisi nomor angka tebakan togel dan uang kontan Rp 54 ribu diduga uang hasil penjualan.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Iptu Iptu John Panjaitan kepada wartawan, Rabu (17/6/2020) sore.
"Tersangka diamankan personil kita bermula dari adanya laporan yang menyebutkan di warkop Mak Rosa Jalan Perjuangan Medan, kerap ada aktivitas perjudian jenis togel," ujarnya.
Personel Polsek Medan Area yang mendapatkan laporan ini kemudian turun ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka saat merekap togel dengan memindahkan nomor tebakan ke handphone.
"Barang bukti uang Rp54 ribu dan 2 handphone berisikan tebakan angka togel juga turut kita amankan," jelasnya. (ka)

