Polsek Tamora Amankan Dua Pejambret

Sebarkan:
Kedua pelaku diapit petugas. 

DELISERDANG | Dua tersangka tindak pidana penjambretan telpon seluler dibekuk massa. Keduanya langsung diamankan personel Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungmorawa yang menerima laporan warga atas penangkapan kedua orang tersangka pelaku jambret. 

Keduanya yakni Bayu Septian (21) warga Dusun III, Gang Kampung Baru, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang dan Putra Ardiansyah (26) warga Jalan Bandar Labuhan, Gang Peston, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang. 

Informasi diperoleh, kedua tersangka ditangkap saat menjambret telepon seluler milik Anjani (21), warga Jalan Limau Manis, Gang Telkom, Pasar 14, Dusun III-B, Desa Limau Manis, Kecamatam Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (20/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa Ajun Komisaris Polisi Sawangin SH dalam keterangan persnya Jumat (21/08/2020) mengungkapkan, kedua pelaku diamankan masyarakat di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa usai menjambret Anjani . 

Ceritanya berawal saat korban dibonceng naik kereta Honda Vario oleh temannya, Dewi Rahayu (22), warga Dusun III, Desa Limau Manis, melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai kereta Honda Vario BK 3244 MBB, memepet korban dan temannya.

Salah seorang pelaku merampas telpon seluler yang sedang diotak-atik korban. Sadar barang miliknya sudah berpindah tangan, korban refleks menarik baju salah seorang pelaku hingga terjatuh ke jalan.

Seketika itu pula, korban berteriak minta tolong pada warga. Teriakan korban memancing perhatian warga dan pengguna jalan lainnya, massa langsung menangkap pelaku yang terjatuh, sebagian lagi mengepung satu pelaku lainnya yang masih di atas kereta. Keduanya pun tak berkutik ditangkap massa. 

"Waktu kita interogasi, kedua pelaku ini memang spesialis jambret hape. Sudah berulangkali mereka beraksi. Tidak hanya menjambret, keduanya juga mencuri hape dari dalam rumah korban-korbannya. Jadi, sebelum beraksi, memang mereka sudah mengatur rencana terlebih dulu," ujar Sawangin. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara . (wan/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini