Pelaku Pencuri Baterai Tower Selular Smartfren Diciduk Polisi

Sebarkan:
DELISERDANG - Petugas Polsek Galang Polresta Deliserdang menciduk seorang pelaku pencurian baterai tower seluler milik PT Smart Fren yang terletak di Dusun III, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/1/2019) sekira pukul 02.00 WIB.

Pasca kejadian itu, jaringan seluler Smart Fren menjadi mati hingga hal ini diketahui oleh pihak perusahaan dan melakukan pengecekan ke lokasi tower dan diketahui baaterai tower sudah hilang dicuri.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Galang dengan LP/04/I/2020/SU/DS/Sek Galang, tanggal 11 Januari 2020 pada pukul 18.00 wib.

Kejadian ini mengakibatkan PT Smart Fren mengalami kerugian sebanyak Rp.3.000.000.

Polisi yang menerima pengaduan langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berinisial MAA (32), warga Desa Binjai Bakung, Dusun II, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang berhasil diringkus.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 2 buah baterai tower, 1 unit sepeda motor Supra X plat BK 4909 MAY, 1 buah plastik berisikan peralatan kunci berupa 2 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah martil, 1 buah pahat kecil, 1 utas potongan kabel, 1 utas tali nilon, 2 buah kunci pas 17, 1 buah pisau cater, 2 buah kunci baut dan 1 buah Gunting.

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu melalui Paur Humas Polresta Deliserdang Iptu Masfan Naibaho, Minggu (12/1/2020) membenarkan penangkapan itu.

"Pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan, barang bukti juga diamankan," pungkasnya

Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Galang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini