Pedagang dan Pengunjung Pasaraya MMTC Wajib Pakai Masker

Sebarkan:
IMBAU:Tim gabungan saat menghimbau pedagang dan pengunjung menggunakan masker. 

MEDAN | Tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Medan didampingi Polsek Percut Sei Tuan dan Muspika Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara himbau dan tegur pedagang dan pengunjung yang tidak memakai masker di Pasaraya MMTC, Jalan Pancing Medan, Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 08.30 wib.

Kegiatan dipimpin Kabag Ren Polrestabes Medan AKBP Samsidar didampingi Kasat Tahti Polrestabes Medan, Kompol Robinson Sembiring, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja S.I.K, Danramil 1/3 PST Mayor M.Rizal S.sos, Camat Percut Sei Tuan, Drs. Khairul Azman Harahap S.AP., M.AP, Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Neneng Armayanti, Iptu Rohim Dalimunthe, Iptu Ajis Girsang dan anggota Koramil 1/3 PST, Polsek Percut Sei Tuan, personil Sat Pol PP Deli Serdang dan Kades dan Kadus Desa Medan Estate.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja S.I.K dalam kegiatan tersebut menghimbau para pedagang untuk mentaati peraturan Tim Gugus Tugas Covid 19 untuk tetap menggunakan masker. 

"Apabila sudah diimbau, namun tetap tak memakai masker akan didenda Rp100 ribu," tambah Kapolsek. 

Kapolsek juga menghimbau agar pedagang mengikuti aturan yang sudah ditetapkan kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19. Khusus pedagang di Pasar MMTC wajib memakai masker, apabila ada pedagang yang terpapar Covid 19, maka Pasar MMTC akan ditutup.

Saat kegiatan tersebut, salah seorang pengunjung dihukum push up sebanyaj 25 kali karena tak memakai masker. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini