Diduga Tanpa Pondasi, DPRD Langkat Minta Bangunan Gedung Lab SMPN 2 Hinai Dibongkar

Sebarkan:
Lokasi bangunan.
LANGKAT | Pembangunan Gedung Laboratorium SMPN 2 Hinai Kabupaten Langkat senilai 320 juta rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020, diduga pembangunan gedung tersebut tanpa pondasi.

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) DAK tahun 2020 bahwa pengerjaan harus dengan cara swakelola, yang artinya DAK tersebut dikelola oleh kepala sekolah dan komite sekolah serta melibatkan wali murid, agar pengelolaan DAK tersebut transparan dan sesuai dengan juknis.

Namun, isu yang beredar bahwa pengelolaan DAK tersebut diduga diborongkan oleh kepala sekolah kepada rekanan. Hal ini yang menyebabkan tidak adanya kwalitas bangunan gedung laboratorium tersebut.

Investigasi dan konfirmasi yang dilakukan Metro Online terkait pembangunan Gedung Laboratorium SMPN 2 Hinai yang sedang dilaksanakan, terlihat tanpa pondasi sebagaimana mestinya bangunan gedung.

Penahan bangunan gedung yang beratnya belasan ton itu hanya ditopang oleh coran slop yang ukuran galiannya dengan lebar 20 cm dan berkedalaman 70 cm, seperti yang telah diberitakan Metro Online pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu.

Sementara, yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan bestek adalah lebar 80 cm dan kedalaman 80 cm, sehingga pondasi tersebut kokoh dan tahan menopang berat bangunan yang mencapai belasan ton.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Langkat Sandrak Herman Manurung meminta pengawas yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut agar turun ke lokasi yang dimaksud.

Menurut Sadrak, jika hal ini benar, maka pengawas harus menghentikan sementara pembangunan gedung laboratorium yang diduga tanpa pondasi.

"Jika memang pengerjaan dan pengelolaan DAK tersebut tidak mengikuti mekanisme dalam juknis serta bestek, maka pengawas harus meminta pertanggungjawaban kepada kepala sekolah," ujarnya.

Menurut Sandrak, yang bertanggunggjawab atas pengelolaan DAK adalah kepala sekolah.

"Jika coran slip dianggap tidak memungkinkan untuk menopang berat badan bangunan, maka pengawas harus perintahkan untuk melakukan pembongkaran dan membuat pondasi baru yang kokoh," katanya.

Dikatakan Sadrak, Pemerintah sudah gelontorkan DAK yang nominalnya banyak. Jadi pihak pengelola atau pelaksana pembangunan juga harus melaksanakan pembangunan yang bermutu dan berkwalitas.

"Sebab gedung tersebut akan dihuni oleh anak-anak bangsa yang menimba ilmu," ucap Sandrak sembari mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM dan jurnalis agar bersama-sama mengawasi proses pembangunan di Langkat. (Lkt-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini