Curi Puluhan Hp, Oknum PNS di Aceh Diciduk Polisi

Sebarkan:
LANGSA | Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Timur berinisial NR alias P (37) diciduk polisi, karena mencuri puluhan Hp Android berbagai merk di Toko Malik Ponsel.

Sementara seorang pria berinisial IV juga digelandang ke Mapolres Langsa karena melakukan pencurian 1 unit Hp merk Oppo.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto, melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, dalam press realeasenya, Senin (24/8/2020) menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian Hp ini berdasarkan korban.

"Pelaku berhasil diamankan setelah Polisi melakukan penyamaran pada Rabu (19/8/2020), di salah satu Doorsmeer Gampong Alue Brawe Kecamatan Langsa Kota," ujar Iptu Arief.

Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 50 Hp berbagai merk, 2 gunting, 3 baju kaos, 1 celana panjang dan 1 tas ransel hitam serta uang tunai Rp.3.950.000.

Lebih lanjut dijelaskannya, pelaku seorang PNS berinisial NR alias P warga Lorong Gabungan, Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro.

"NR melakukan pencurian melalui rumah kosong yang bersebelahan dengan Toko Malik Ponsel. Disitu pelaku naik keatas ruko, lalu memotong seng menggunakan sebuah gunting. Setelah masuk, pelaku merusak plafon toko tersebut dan mencuri 57 Hp Android berbagai merk," kata Iptu Arief.

Setelah berhasil mencuri Hp, NR alias P keluar dari pintu toko, yang ketika melakukan aksinya, pelaku terekam CCTV yang ada didalam ruko.

"Untuk tersangka NR dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman paling lama 9 tahun pemjara," ungkapnya.

Di kasus lainnya, lanjut Iptu Arief, selain NR alias P juga diamankan inisial IV (28), warga Dusun Lampoh Ue, Gampong Blang Snibong, Kecamatan Langsa Kota.

"Tersangka IV mencuri Hp merk Oppo Type A37F warna emas di Toko Gallery Era Umasyah, saat bergaya pelanggan seolah hendak mengisi pulsa," ucapnya.

Dari tersangka IV, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam nomor BL 5504.

"Tersangka IV dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Syaf/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini