Dikibusi Warga, Pria Paruhbaya Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:


Pematangsiantar - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Tanah Jawa kembali berhasil meringkus seorang pria inisial MS (50) pemilik narkotika jenis sabu dan ganja saat keluar dari rumahnya di Kelurahan Hutabayu Raja, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Jumat (1/5/2020) sekira pukul 00.30 wib tadi.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu J.W. Saragih bersama-sama anggota unit reskrim Polsekta Tanah Jawa.

Kapolsekta Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin dikonformasi melalui Kanit Reskrim Iptu JW. Saragih membenarkan penangkapan MS dan telah mengamankan barang bukti ditemukan.

"Penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat diterima Kamis (30/4/2020 ) malam sekitar pukul 23.30 wib, informasinya ada penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Hutabayu Raja," kata JW Saragih.

Saat MS diamankan, lanjut JW Saragih, pelaku sempat membuang sabu ke arah bawah kakinya. Petugas menyuruhnya untuk mengambil kembali dan dilakukan introgasi.

"Kepada petugas dia mengakui bahwa sabu itu miliknya. Kemudian dia memberitahukan sisa sabu miliknya yang ada dirumahnya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar JW Saragih.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip besar didalamnya terdapat diduga narkotika sabu, empat bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening berisi diduga ganja kering dan kertas tiktak.

Kemudian uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), Handphone merk nokia warna hitam dan 1 buah kotak kecil warna biru tutup putih sebagai tempat pelaku menyimpan diduga sabu miliknya. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini