Curi Lembu Tetangga, Pemuda Salapian Langkat Ini Masuk Bui

Sebarkan:
LANGKAT - Pemuda berinisial W (27), warga Perkebunan Tanjung keliling, Dusun VIII Pondok XI, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, ini harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana pencurian, pada Senin (11/5/2020) di Devisi I TM 2011 Dusun VIII Pondok XI.

Menurut keterangan korban Udin Gosam (58) dan saksi M Yusuf (54), warga Dusun VII Pondok XI Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat mengatakan, awalnya korban berkeliling mencari lembunya yang tidak lagi berada ditempat dimana dirinya mengikat.

Kemudian korban dan saksi mencari keliling kampung dan bertanya kepada salah seorang penampung ternak lembu yakni Sugianto alias Tobir.

Dari kandang ternak Sugianto ditemukan ternak lembu betina warna putih milik korban. Sugianto mengaku kalau ternak lembu betina warna putih tersebut dia beli dari tersangka dengan menggunakan mobil pick up.

Selanjutnya korban beserta saksi membuat pengaduan ke Polsek Salapian dengan bukti pengaduan Nomor: LP/23/V/2020/SU/LKT/SEK SALAPIAN, tanggal 11 Mei 2020. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah.

Kapolsek Salapian AKP Armansyah Harahap, Selasa (12/5/2020) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan atas tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa satu ekor lembu betina warna putih.

"Tersangka ditangkap oleh petugas pada Senin (11/5/2020) sekira pukul 23.30 WIB saat sedang duduk di belakang rumahnya. Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Salapian guna proses hukum selanjutnya," terang Kapolsek. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini