Pembangunan Kios Pusat Jajanan di Medan Marelan Berdiri Tanpa Izin

Sebarkan:
MEDAN - Pembangunan kios yang akan diperuntukkan untuk pusat jajajan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, berdiri tanpa izin.

Pantauan di lapangan, Sabtu (4/4/2020), pembangunan kios di lahan sekitar 1 hektar lebih ini sudah berlangsung selama sebulan belakangan. Sejumlah alat berat dan pekerja telah membangun lapak jualan yang rencananya untuk pusat jajanan.

Anehnya, pembangunan proyek itu tidak ada plang izin pembangunan. Sehingga, pembangunan kios yang belum ada dokumen lingkungan itu tetap dibangun secara ilegal.

Seorang warga, Bahri mengatakan, pembangunan itu sudah berlangsung sebulan belakangan, tahap penimbunan sudah dilakukan.

Kini, pemilik proyek membantu lapak kios yang rencananya akan dibangun sekitar ratusan lapak.

"Yang saya tahu, pemilik proyek itu orang Medan. Itu mau dibangun pusat jajanan, soal izinnya memang tidak ada saya lihat," bebernya.

Diungkapkan pria berusia 47 tahun ini, selama pembangunan berlangsung belum ada teguran dari pihak kecamatan atau dinas terkait, ia menduga pembangunan itu memang tidak bermasalah.

"Belum ada teguran, bisa jadi pembangunan lapak kios itu tidak perlu izin. Buktinya, tidak ada teguran atau penindakan dari kecamatan dan dinas. Padahal, setahu saya, kalau mau bangun pusat jajanan seperti pasar harus ada izin, tapi heran juga kenapa ini bisa berdiri begitu saja," ungkap Bahri.

Terpisah, Camat Medan Marelan, M Yunus dikonfirmasi terkait proyek itu tanpa izin tidak mau menjawab komunikasi, bahkan pesan whatsapp yang diberikan tidak mau dibalasnya. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini