Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Hinai Langkat

Sebarkan:
LANGKAT - Lihat kiri kanan sambil berdiri menunggu sang pembeli dagangannya diduga narkotika jenis sabu-sabu, tersangka berinisial MAH (30) warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditangkap Polsek Hinai.

Penangkapan tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat sekitar, Jumat (13/3/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Tersangka ditangkap Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Edi Suranta Sitepu bersama dua anggota Opsnal Polsek Hinai yakni E Saragih dan Hairuddin.

Tersangka ditangkap saat berdiri menunggu pembeli yang sebelumnya sudah komunikasi melalui handphone di pinggir pasar Dusun V, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah HP merek Nokia dan 2 buah mancis.

"Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/20//III/2020/SU/LKT/SEK- Hinai 13 Maret 2020," ujar Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik. (Lkt -1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini