Dunia Mau Kiamat, Mamak dan Anak Pake Sabu Bareng

Sebarkan:
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH saat menanyai kedua tersangka. (jh siahaan/metro-online.co)




Memang zaman sekarang sudah edan. Mungkin inilah sebagian dari tanda-tanda mau kiamat. Seperti yang dilakukan mamak angkat dan anak angkat ini, di Nuraini (56), warga Jalan Intisari, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan Muhammad Juliani (44), tukang parkir, warga Jalan Serta Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya dibekuk didalam rumah Nuraini saat sedang pesta sabu-sabu.

"Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 2 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, 2 buah hp merk Samsung dan merk BTPN, 1 buah bong, 1 buah mancis warna kuning, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik yg sudah dirancang menyerupai sekop dan 1 buah kaca pirex," kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa (12/9/2017).

Dijelaskan Martualesi Sitepu, tersangka Nuraini menjual sabu-sabu kepada pelanggannya yang sudah dikemas dengan variasi harga berbeda. "Tersangka sudah menggeluti kegiatan menjual sabu-sabu selama 1 tahun lamanya," bebernya.

Sebelum Juliandi datang mengubungi mamak angkatnya, Nuraini, bahwa Juliandi mengatakan dia ada masalah dengan istrinya  dan mau tidur dirumah Nuraini lalu Nuraini menjawab untuk datang saja. Begitu Juliandi tiba, Nuraini mengajak pesta sabu-sabu anak angkatnya. Anggota Opsnal Polsek Kutalimbaru menggrebek dan menangkap keduanya sedang pesta sabu-sabu. Personel Polsek Kutalimbaru langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti sabu-sabu.

Martualesi Sitepu menuturkan, keterangan kedua tersangka mengkonsumsi sabu-sabu untuk meningkatkan gairah dan semangat. "Tersangka Nuraini mengatakan mendapatkan sabu-sabu dari I, warga Aceh," jelasnya.

Lebih lanjut, ucap Martualesi Sitepu, keduanya sedang dalam proses pemeriksaan guna mengetahui sepak terjang keduanya dalam peredaran sabu-sabu tersebut. "Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 yo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 diancaman penjara 12 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini