Kota Medan dan 2 Daerah Ini Masuk Zona Merah Covid-19 di Sumut, Waspadai Perantauan dari Luar

Sebarkan:
Ilustrasi
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 3 Kabupaten/Kota di Sumut sebagai zona merah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).

Tiga daerah tersebut diantaranya Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kota Tanjung Balai. Ketiga daerah tersebut dianggap rawan terhadap penyebaran wabah Covid-19.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Sabrina saat melakukan teleconference bersama Plt Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantor Gubernur Sumut, Jumat (3/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Sabrina menjelaskan, alasan 3 daerah itu dimasukkan dalam zona merah.

"Pertama karena berada di pintu masuk dan keluar wilayah Sumut. Kemudian, jumlah penduduk di tiga daerah itu sangat banyak dan tingkat pergerakan orang (mobilitas) juga sangat tinggi," ujar Sabrina.

Kemudian, ada 6 kabupaten/kota, yang ditetapkan sebagai zona kuning. Namun, sabrina tidak menyebutkan daerah-daerah mana saja.

Namun berdasarkan data pemetaan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditampilkan di laman resminya, diketahui daerah itu antara lain Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Dairi.

Adapun pemetaan 6 zona kuning itu, lanjut Sabrina, karena daerah tersebut penyangga zona merah dan daerah yang paling banyak menerima kembalinya TKI dan perantauan dari dan ke luar negeri.

"Di daerah yang banyak kembali TKI dan perantauan, sudah dilakukan pemantauan dan dilakukan karantina. Kami telah menyiapkan di daerah ini tempat karantina, dokter dan paramedisnya," ungkapnya.

Sementara, untuk zona biru, ada di 24 Kabupaten/Kota di Sumut. Daerah-daerah di zona biru ini masih relatif aman. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini