LBH FERARI Sumut Makin Meyakini Ada Rekayasa Terhadap Perkara Sabar Simamora

Sebarkan:
LUBUKPAKAM | Advokat LBH FERARI meyakini dugaan rekayasa perkara terhadap Sabar Simamora oleh manajemen PT. INDOMARCO PRISMA TAMA (INDOMARET) semakin Menguat.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara yang menimpa Sabar Simamora, driver Indomaret yang digelar Selasa 29 Oktober 2019 di PN Kelas I Lubuk Pakam semakin menambah keyakinan tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia (LBH Ferari) Sumatera Utara.

Tim Kuasa hukum LBH masing-masing Parningotan Harahap,SH, Ramces Pandiangan,SH dan Roymod P Sinaga "menggiling" habis tiap saksi yang diajukan oleh JPU. Bahkan beberapa diantara saksi malah tampak gugup untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang oleh tim kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA: Hakim Geram, Keterangan Saksi Berbelit di Sidang Sabar Simamora

Saat usai sidang, awak Metro Online menyambangi salah satu tim Advokat yang bernama Parningotan Harahap,SH untuk bertanya perihal fakta-fakta persidangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh JPU.

Mengenai hal tersebut Parningotan Harahap,SH menyatakan bahwa Keyakinan LBH Ferari semakin kuat bahwa Sabar Simamora tidak bersalah. Ini terlihat dari saksi-saksi yang diajukan oleh JPU Felix Ginting sama sekali tidak bisa membuktikan peristiwa pidana penggelapan yang dituduhkan kepada terdakwa.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Curigai Penyidik Merekayasa Perkara

Tidak ada satu saksipun yang memberi keterangan yang bisa meyakinkan kita bahwa terdakwa pelaku yang melakukan penggelapan 42 container box perusahaan yang diangkut dari toko Indomaret Harjosari Marendal.

Malah dari 6 (enam) saksi yang telah diambil sumpah dan keterangannya beberapa diantaranya sama sekali tidak sesuai dengan keterangan saksi saksi lainnya.

Misal, pada sidang minggu lalu saksi yang bernama Maryoto Sitanggang menyatakan bahwa setelah ia menerima laporan dari Parsamosir Simbolon yang juga saksi, melaporkan kepadanya bahwa tidak ditemukannya container yang di bongkar dari mobil box yang di kemudikan oleh terdakwa ia langsung mengkonfirmasi Toko Indomaret.

Usai menerima laporan tersebut di persidangan Maryoto Sitanggang selaku Supervisor Chief Deliveri dan yang juga bertanggung jawab mengkordinir driver waktu itu menyebut bahwa ia langsung berkordinasi dengan pihak toko terkait barang yang diangkut oleh terdakwa dari toko Indomaret Harjosari tersebut.

BACA JUGA: Sabar Simamora Diajak Berdamai dengan Indomaret

Akan tetapi hari ini dari kesaksian Yekieli Lase selaku Humas perusahaan, ia mengatakan bahwa setelah ia menerima laporan dan dokumen dari atasannya perihal kehilangan barang milik perusahaan berupa container box langsung mencari tau termasuk berkordinasi dengan pihak Toko Indomaret Harjosari.

Saat ditanya apakah hanya dia yang bertanya atau berkordinasi dengan Toko Indomaret Harjosari untuk mencari tau perihal peristiwa ini? "Saksi menjawab ya, hanya dia sendiri. Karena merasa ragu dengan jawaban saksi, kita kembali menanyakan hal yang sama untuk mempertegas hal tersebut, dan jawaban saksipun sama bahwa tidak ada orang lain yang berkordinasi dengan pihak Toko Indomaret Harjosari kecuali ia sendiri," terangnya.

Lanjut Parningotan, dari kedua keterangan saksi ini kecurigaan mereka selama ini terkait dugaan rekayasa perkara terhadap kliennya semakin mendekati kebenaran. Belum lagi dengan keterangan saksi-saksi yang kebanyakan "Lupa dan Tidak Tau", katanya, ini sangat aneh sekali.

"Saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah orang-orang yang memiliki jabatan. Di antaranya Supervisor dan Deputi Manager yang tentunya mengetahui semua proses di perusahaan tempat ia bekerja. Akan tetapi fakta yang kita dapati dipersidangan keterangan-keterangan mereka saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa kebanyakan tidak tau atau lupa. Sangat-sangat janggal sekali," tutup Advokat Kordinator Bidang Pidana di LBH Ferari Sumut ini.

Sekedar mengingatkan bahwa Sabar Simamora dilaporkan oleh PT. INDOMARCO PRISMA TAMA (INDOMARET) pada tanggal 13 Mei 2019 atas peristiwa 24 April 2019 di Polres Deli Serdang. Terdakwa ditangkap di Gudang besar (DC) perusahaan di jalan Industri Tanjung Morawa tanpa terlebih dahulu dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.(jack)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini