Kuasa Hukum Simamora Curiga Polres Deliserdang Merekayasa Perkara

Sebarkan:




Teks foto ,tersangka Sabar Simamora
Lubuk Pakam : Advokat dari LBH  Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara Curiga ada rekayasa penyidik oknum Satreskrim Polres Deliserdang atas kasus yang melilit Sabar Simamora (29 Tahun) hingga menjadi tahanan di Lapas Lubuk Pakam hal ini disampaikan oleh Ramces Pandiangan SH Kamis 19/09/2019 pada Metro-online.co

Ramces menyebutkan pihaknya selaku kuasa hukum Sabar Simamora sudah melakukan kunjungan ke lapas Lubuk Pakam guna merekontruksi ulang terkait penetapan Tersangka yang diberikan oleh Penyidik Polres Deli Serdang dalam perkara Penggelapan atas laporan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) .

Kliennya merupakan seorang Driver di PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) yang kesehariannya hanya mengantarkan barang .

" Klien saya sudah dengan tegas berkali kali menjawab bahwa ia sama sekali tidak ada melakukan seperti yang dilaporkan oleh perusahaan ke polisi," jelas Ramces.

Pengakuan Sabar Simamora mengatakan ia tidak melakukan pencurian yang dimaksud ,bagaimana saya bisa ambil 40 Kontainer Box itu sementara saya sebagai supir sama sekali tidak punya akses untuk mengambilnya. kita punya SOP kan, jawabnya. Saya terakhir bekerja mengantarkan barang ke Store Indomaret Harjosari II Jl.SM.Raja pada tanggal 25 Juli 2019. Tanggal 26 Juli saya tidak diperkenankan mengantarkan barang ke store dan hanya disuruh stay di Gudang PT.INDOMARCO PRISMATAMA hingga akhirnya tiba-tiba saya di tangkap di Gudang. Saya langsung di borgol, dibawa ke Polres dan langsung di tahan, saat itu saya terkejut dan bingung kenapa saya ditangkap karena memang sama sekali tidak punya kesalahan kepada siapapun. Saat di BAP saya kembali menegaskan bahwa saya tidak ada mengambil Kontainer Box yang dimaksud dan selama saya ditahan selama 4 (empat) hari di Polres Deli Serdang hingga saya menjalani tahanan luar pihak Penyidik Polres Deli Serdang sama sekali tidak pernah menunjukan barang bukti apapun kepada saya, makanya saya bingung dan merasa aneh dengan perkara saya ini hingga akhirnya saya meminta bantuan hukum kepada Abang Advokat dari LBH Ferari Sumatera Utara ,Jujur bang...saya itu orang kecil, orang yang tak punya apa-apa, keluarga saya orang susah dan ada di Tapanuli Utara. Di Medan ini saya bekerja dan belum ada saya setahun bekerja sebagai driver di perusahaan yang menuduh saya menggelapkan puluhan kontainer box. Bantu saya bang, ucapnya.


Ramces Pandiangan,SH menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh tersangka adalah merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya di wilayah hukum Deli Serdang. Kita melihat pihak penyidik lebih mengedepankan dan tampak terlalu membela kepentingan Pengusaha sebagai pelapor.

" Tak perduli melanggar aturan dan HAM tersangka, yang penting Pengusaha puas Jadi kita jelas sangat kecewa dengan cara-cara Polres Deli Serdang khususnya dalam menangani perkara ini," ucapnya .

Sementara itu Parningotan Harahap, SH yang juga Kuasa Hukum Tersangka dalam perkara ini Penyidik telah menerapkan metode "bar-bar" terhadap klien kami. Kenapa demikian..? Dalam perkara ini klien kami tidak tertangkap tangan, Tersangka dituduh telah melakukan penggelapan di tanggal 21 April 2019 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Industri No.60 Dusun I Desa Tanjung Morawa B. Laporan di buat tanggal 13 Mei 2019 (LP/202/V/2019/SU/RES DS), ditangkap tanggal 26 Juli 2019 dan langsung ditahan. Artinya mulai 21 April 2019 hingga dilaporkan di tanggal 13 Mei 2019 dan di tangkap tanggal 26 Juli 2019 klien kami masih bekerja dan tidak ada masalah dan komplain dari perusahaan direntang waktu tersebut. Seharusnya Pihak Polres memanggil Klien kami untuk dimintai terlebih dahulu keterangannya sebagai terlapor, apakah benar telah mengambil barang yang dituduhkan oleh Perusahaan kepadanya. Apabila ditemukan alat 2 (dua) bukti yang cukup berdasarkan uandang-undang ya barulah klien kami dijadikan tersangka. Ini tidak, Tangkap, Tersangkakan dan Tahan padahal bukti belum ada sama sekali. Kalau cuma dengan laporan pengusaha sajanya mereka bertindak bar-bar, mampuslah kita yang bernegara hukum ini. Harusnya pihak Polres Deli Serdang lebih mengedepankan etika profesi bila berhadapan dengan masyarakat kecil, mengayomi agar harkat dan martabat penegak hukum kita benar-benar smart. Ada aturan dan rambu-rambu yang tidak boleh ditabrak oleh Penyidik dalam menangani perkara. Untuk hal ini kita sudah menyoalkan penetapan dan penahanan klien kami melalui Praperadilan. Kita sudah sampaikan Permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam. Senin, 16 September 2019 lalu merupakan sidang Pertama, akan tetapi tidak di hadiri oleh pihak Termohon, dalam hal ini adalah pihak Polres Resort Deli Serdang dan akan dipanggil kembali untuk menghadiri sidang Praperadilan di hari senin depan, tanggal 23 September 2019.

Sekedar informasi dan Warning buat kita semua bahwa pihak Polres Resort Deli Serdang telah melimpahkan "Bola Panas" ini ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di tanggal 17 September 2019. Artinya perkara ini sudah P 21 dan wewenang atas perkara klien kami sudah di tangan kejaksaan. Saat ditanya bagaimana proses perkara ini kedepannya setelah ada ditangan kejaksaan Negeri Lubuk Pakam? Kita berharap dan yakin kalau pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam akan berpikir bijak atas kejanggalan-kejanganlan atas perkara ini dengan memberi kesempatan kepada Tersangka melalui Kuasa hukumnya untuk berhadapan dengan Polres Resort Deli di praperadilan. Biarlah hakim yang memeriksa dan memutuskan benar tidaknya proses selama klien kami ditangani oleh pihak kepolisian. Bila benar maka kami hormati dan siap untuk berhadapan dengan jaksa di persidangan selanjutnya. Namun bila ternyata hakim memutus ada yang salah, maka harus kita hormati juga keputusan Hakim yang mulia. Kita persilahkan kepada penyidik bila memang mau memeriksa ulang tersangka, tapi harus dengan cara baik dan sesuai aturan. Lebih baik jaksa memberi kesempatan kepada tersangka membela diri atas penetapan status tersangkanya ketimbang harus "memaksakan diri" ikut serta dalam dugaan "Rekayasa Perkara" terhadap tersangka. Mari kita lepaskan Ego kita sebagai Penegak Hukum dan kita kedepankan rasa kemanusiaan kita bila pendzoliman itu nyata didepan mata kita semua, tutup Advokat LBH FERARI yang juga sebagai Pendamping Sosial PKH Kota Medan.

Terkait kasus ini Kasatreskrim Polres Deliserdang AKP Rafles Langgak Putra Marpaung Sik saat dikonfirmasi via seluler mengatakan kalau pihaknya menunggu saja bagaimana putusan atas gugatan praperadilan yang dilakukan .

"Silakan saja kalau menanggapi seperti itu. Tunggu saja hasil prapidnya bagaimana," Jawab Rafles Singkat.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini