Saksi di Sidang Perkara Sabar Simamora Beri Keterangan Berbelit, Hakim Jadi Geram

Sebarkan:
Sidang perkara Sabar Simamora
LUBUKPAKAM | Persidangan perkara pidana dengan terdakwa Sabar Simamora, driver yang dilaporkan menggelapkan 42 Container Box oleh PT. INDOMARCO PRISMA TAMA Cabang Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan saksi Pelapor Maryoto Sitanggang dan Parsamosir Simbolon ini berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2019. Kedua saksi yang merupakan karyawan Perusahaan Indomaret ini berlangsung cukup alot.

Kedua saksi tampak gugup dan kebanyakan menjawab tidak tahu saat ditanya Majelis Hakim dan Pengacaranya, Sabar Simamora pada sidang yang berlangsung selama 3 jam lebih ini.

Dari persidang kali ini tampak banyak kejanggalan-kejanggalan. Ketua Majelis pun tampak geram dengan keterangan-keterangan Saksi yang sepertinya telah direkayasa.

Begitu juga dengan Pengacara terdakwa yang sejak awal ngotot mengatakan ada dugaan konspirasi jahat dalam perkara ini.

Saat Saksi Pelapor Maryoto Sitanggang ditanya bagaimana Terdakwa melakukan penggelapan 42 Container Box perusahaan, saksi menjawab bahwa ia menerima laporan dari Parsamosir Simbolon bahwa Container Box yang dijemput oleh terdakwa dari Indomaret Harjosari II tidak ada dalam mobil dalam mobil box.

Lalu saat ditanya kembali apa ia melihat langsung, saksi hanya menjawab hanya berdasarkan laporan lisan. Itulah yang mendasari ia diperintahkan oleh perusahaan untuk membuat laporan pidana ke Polres Deli Serdang.

Setiap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Hakim dan Pengacara Terdakwa jawabannya banyak berdalih kepada atas laporan lisan Parsamosir Simbolon.

Saat giliran Saksi Parsamosir Simbolon, Majelis Hakim dan Pengacara terdakwa kembali tampak kesal dengan keterangan yang berbelit-belit dan diduga direkayasa dan diselimuti kebohongan.

Saat Hakim anggota Lenni Silitonga, SH.,MH bertanya bagaimana cara Terdakwa mengambil barang dalam Mobil Box perusahaan yang kondisinya tergembok, sementara gembok dimaksud harus dibuka dengan paswod yang hanya diketahui oleh Saksi dan kepala Toko Indomaret, saksi yang lama terdiam hanya menjawab bahwa ia membuka mobil tersebut dan di dalamnya hanya ada barang retur dan 42 Container Box sudah tidak ada. Sehingga ia mengaku langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Maryoto Sitanggang selaku SPV Driver. Berulang ulang pertanyaan itu diajukan jawaban selalu sama.

Saat Pengacara Terdakwa bertanya kepada saksi-saksi perihal barang bukti yang diajukan oleh JPU berupa beberapa Container Box di persidangan, kedua saksi tidak tahu persis mengenai hal itu. Mereka hanya tahu yang katanya (dari saksi lain) didapat di suatu gudang di Serdang Berdagai yang disita oleh polisi.

Sidang dilanjutkan Selasa dan Rabu depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU yang awalnya dibawa oleh JPU berjumlah 5 orang. "Karena terbatasnya waktu maka 2 saksi lagi akan diperiksa minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim menutup sidang.

Saat awak Media bertanya kepada Parningotan Harahap,SH salah satu pengacara Terdakwa terkait dengan jalannya persidangan ini, dia menjelaskan bahwa apa yang terjadi di persidangan kali ini menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam perkara ini.

"Semua keterangan saksi-saksi justru ada kejanggalan-kejanggalan yang selama ini ingin kami bongkar. Banyak pertanyaan yang jawabannya selalu bersumber katanya dan tidak tahu. Kita juga mempertanyakan CCTV yang ada di gudang dan mobil yang ada GPSnya kenapa tidak dijadikan barang bukti oleh JPU," ketusnya.

Dilanjutkannya, untuk sidang pekan depan, pihaknya akan kembali menyecar saksi lainnya. "Dan bila tiba saatnya kita akan ungkap di persidangan bahwa perkara ini sarat dengan rekayasa dan pemaksaan," pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini.(jack)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini