Rampas HP di Langkat Pemuda Binjai Diamuk Massa

Sebarkan:


BINJAI - Nekat merampas telepon genggam (handphone) seorang pengedara sepeda motor, Seorang pria diamuk massa di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun VI, Desa Sendangrejo, Kecamatan Binjai, Kaupaten Langkat, Jumat (26/07/2019) malam.

Akibat kejadian itu, pelaku yang diketahui bernama Ari Ferial alias Ari (31), warga Jalan Nibung, Lingkungan I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara tersebut, harus merelakan wajah dan sekujur tubuhnya babakbelur.

Beruntung dia terhindar dari maut, setelah petugas kepolisian dari Sektor Binjai segera mengamankannya, untuk kemudian dibawa menuju RSU Asia Medica Tandam, guna mendapat perawatan medis.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, Sabtu (27/07/2019) pagi, menyatakan, peristiwa amuk massa tersebut diduga dipicu aksi Ari Ferial merampas telepon genggam Tasya Popi Dwi Ananda (18), warga Dusun VI, Desa Sendangrejo.

"Sebelum aksi kejahatan itu terjadi, korban yang saat itu mengendafai sepeda motor bermaksud kembali ke rumah setelah pulang bekerja. Namun dia terkejut, setelah seorang pengendara sepedamotor tidak dikenal merampas telepon genggam dari laci sepeda motornya," ungkap Siswanto.

Menyadari hal tersebut, spontan saja korban berteriak meminta tolong dan berupaya menggejar pelaku, yang coba melarikan diri ke arah Kota Stabat. Sebaliknya, keributan itu pun memicu reaksi warga untuk bersama-sama melakukan pengejaran.

"Modus operandinya sendiri, tersangka AF mengikuti korban sejak dari tempatnya bekerja. Setelah merasa ada kesempatan, seketika itu dia mengambil telepon genggam dari laci depan sepeda motor korban dan bergegas melarikan diri," sebut Siswanto.

Malang bagi Ari Ferial, meski sempat berhasil membawa lari telepon genggam korban, namun dia upaya pelariannya justru dihentikan warga. Sesaat setelah ditangkap, pelaku pun menjadi sasaran amuk massa di lokasi kejadian.

Beruntung dia selamat dari maut, setelah beberapa petugas kepolisian dari Sektor Binjai, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda J Sitanggang, segera mendatangi lokasi amuk massa guna melakukan langkah pengamanan.

Dengan kondisi wajah dan sekujur tubuh mengalami luka lembam, Ari Ferial kemudian dibawa polisi untuk menjalani perawatan medis di RSU Asia Medica Tandam, sebelum akhirnya digelandang ke Markas Kepolisian Sektor Binjai.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan barang bukti telepon genggam milik korban dan sepeda motor pelaku jenis Honda Vario Techno hitam BK 3317 PAP, sekaligus mendampingi koban membuat laporan resmi ke Unit SPKT Polsek Binjai.

"Dalam kasus ini, AF sendiri terancam menjalani hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara, atas sangkaan melanggar Pasal 365 ayat (2) butir pertama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Siswanto.(Ismail) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini