![]() |
Ketua Pujakesuma Sumut Eko Sopianto |
Lubuk Pakam | Sidang gugatan sengketa pemilu calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh capres nomor urut 2 Prabowo- Sandi di Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (27/6/2019) malam pukul 21.16 wib diputuskan ditolak.
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, Senin tanggal 24 bulan juni 2019 diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis 27 Juni 2019, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB malam tadi.
Terkait dengan hal ini Ketua Pujakesuma Sumut Eko Sopianto yang dimintai tanggapan menyebutkan, putusan yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi tentunya harus dihormati. Karena hal tersebut tentunya berdasarkan kajian dan penelitian yang detail dan adil berdasarkan pengaduan dan bukti yang diberikan oleh pihak pemohon gugatan.
"Sidangnya juga terbuka untuk umum dan disaksikan secara live oleh seluruh masyarakat. Tentunya para hakim sudah mengkaji putusan mereka dan kita harus menghormati nya," katanya.
Dikatakan Eko kalau ia bersyukur proses gugatan hingga putusan pilpres dapat diselesaikan dengan cepat dan tak berlarut larut.
Sementara itu, Gindo Nadapdap SH MH, praktisi Hukum dari Kantor Hukum Metro mengatakan, putusan MK adalah final. Tidak ada upaya hukum lagi untuk meninjau ulang putusan MK. Maka semua pihak wajib hukumnya untuk mematuhinya.
"MK sudah tepat mengambil keputusannya menolak seluruh gugatan Prabowo Sandiaga Uno. Hal ini berdasarkan bukti bukti yang ada sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. (wan)
Demikian diputus rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, Senin tanggal 24 bulan juni 2019 diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis 27 Juni 2019, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB malam tadi.
Terkait dengan hal ini Ketua Pujakesuma Sumut Eko Sopianto yang dimintai tanggapan menyebutkan, putusan yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi tentunya harus dihormati. Karena hal tersebut tentunya berdasarkan kajian dan penelitian yang detail dan adil berdasarkan pengaduan dan bukti yang diberikan oleh pihak pemohon gugatan.
"Sidangnya juga terbuka untuk umum dan disaksikan secara live oleh seluruh masyarakat. Tentunya para hakim sudah mengkaji putusan mereka dan kita harus menghormati nya," katanya.
Dikatakan Eko kalau ia bersyukur proses gugatan hingga putusan pilpres dapat diselesaikan dengan cepat dan tak berlarut larut.
Sementara itu, Gindo Nadapdap SH MH, praktisi Hukum dari Kantor Hukum Metro mengatakan, putusan MK adalah final. Tidak ada upaya hukum lagi untuk meninjau ulang putusan MK. Maka semua pihak wajib hukumnya untuk mematuhinya.
"MK sudah tepat mengambil keputusannya menolak seluruh gugatan Prabowo Sandiaga Uno. Hal ini berdasarkan bukti bukti yang ada sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. (wan)