Lima Nelayan Langkat yang Ditangkap Malaysia Akhirnya Bisa Berkumpul Bareng Keluarga

Sebarkan:
Ilustrasi
LANGKAT | Lima nelayan yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia pada 25 September 2018 lalu, akhirnya dipulangkan dan pada Jumat (28/6/2019) siang tadi sudah berkumpul dengan keluarga. Hal itu diamini Direktur Eksekutif Rumah Bahari, Azhar Kasim di Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Diterangkan aktifis kemanusiaan dan lingkungan ini, para nelayan itu masing-masing Abdul Rahman Ritonga (38) selaku tekong, serta para Anak Buah Kapal (ABK) atas nama Alfian (44), M. Berlian (40), Danu Dirja (30), serta Zulkifli (54). Mereka merupakan nelayan asal Kecamatan Sei Bilah, Kabupaten Langkat.

"Mereka telah kembali berkumpul bersama keluarga pada tanggal 27 Juni 2019, pada pukul : 12.35 wib. Informasi lebih lanjut akan disampaikan nanti," kata pria yang berdomisili di Pangkalan Brandan ini kepada Redaksi Metro-Online.co.

Seperti diberitakan sebelumnya, Azhar menilai kejadian penangkapan ini adalah bentuk penculikan. "Kasus itu bermula dari keberangkatan mereka pada hari Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 22.00 WIB," sebut Azhar.

Nelayan tersebut berangkat melaut dari Jalan Pelabuhan Pangkalan Brandan Sei Lepan, dengan menggunakan Perahu PB 64 KM Bunga Laut.

Namun, pada hari ini, Rabu (26/9/2018) sekira pukul 09.00 Wib, salah seorang nelayan yang bernama M.Barlin, melakukan komunikasi dengan istrinya yang bernama Siti Fatimah (43) dengan menggunakan HP (nomor Malaysia) bahwa mereka ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia, kemarin, tepatnya pada hari Selasa (25/9/2018).

M.Barlin juga memberitahu kepada istrinya bahwa dirinya bersama dengan rekan rekannya ditangkap dan berada di tahanan Pulau Penang, Malaysia.

BACA JUGA: Nelayan Ditangkap di Perairan Indonesia. 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini