Padangsidimpuan - Bawaslu Kota Padangsidimpuan sudah pernah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, alhasil tidak sedikit ditemukan APK yang ditertibkan tersebut bergambar petinggi dan elite Partai politik dan juga atribut maupun bendera partai politik yang melanggar aturan berkampanye.
Berdasarkan data yang dihimpun metro-online.co dari Bawaslu Kota Padangsidimpuan dari hasil penertiban APK bulan Januari sampai Maret 2019 ada sebanyak 151 APK peserta pemilu yang telah melanggar aturan, yakni pada penertiban hari pertama berjumlah 68 APK dan pernertiban hari kedua ada sebanyak 83 APK.
Penertiban yang dilaksanakan Bawaslu berfokus pada APK yang dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, fsilitas umum dan jalan protokoler yang dilarang.
Apalagi saat ini adalah Jelang kampanye terbuka, yang dimulai Minggu yang lewat 24 maret 2019, maka seluruh peserta pemilu baik partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (caleg) harus menjalankan aturan yang berlaku untuk berkampanye.
Pengamat politik dan juga dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Soritua Ritonga mengatakan, Kesadaran partai politik dan calon legislatif (caleg) di kota Padangsidimpuan masih terlihat sangat minim dalam mentaati aturan main berkampanye.
Minimnya kesadaran partai politik dan caleg ini diperlihatkan banyaknya bertebaran alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan zona. " Banyak alat peraga kampanye yang asal dipasang tanpa memperhatikan aturan dan zona pemasangan alat peraga kampanye, hal ini bisa dinilai bahwa Kurangnya kesadaran partai politik dan caleg dalam mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU." ungkap Soritua, kepada metro-online.co, Jum'at, (05/04/2019).
Soritua juga menambahkan, melihat banyaknya pelanggaran aturan kampanye Salah satu penyebabnya adalah karena kesadaran hukum peserta Pemilu masih rendah, hal ini bisa berdampak buruk terhadap parpol maupun caleg itu sendiri.
"Pelanggaran itu bisa disebabkan karena kesadaran hukum peserta pemilu kita masih rendah. Ada kecenderungan untuk melakukan pelanggaran," ujar Soritua.
Selain kurangnya kesadaran hukum, bisa juga ketidaktahuan terkait aturan yang berlaku. Seharusnya Parpol punya peran melakukan pendidikan politik, kemudian Bawaslu juga ikut membantu dengan melakukan sosialisasi aturan kampanye secara berjenjang. jelasnya.
"Peserta pemilu seharusnya memberikan contoh yang baik salah satunya mengikuti alur dan taat aturan main berkampanye, ini bisa saja nanti akan menjadi penilaian bagi masyarakat dan ini bisa berdampak buruk terhadap parpol dan caleg" pungkasnya. (Syahrul)
Berdasarkan data yang dihimpun metro-online.co dari Bawaslu Kota Padangsidimpuan dari hasil penertiban APK bulan Januari sampai Maret 2019 ada sebanyak 151 APK peserta pemilu yang telah melanggar aturan, yakni pada penertiban hari pertama berjumlah 68 APK dan pernertiban hari kedua ada sebanyak 83 APK.
Penertiban yang dilaksanakan Bawaslu berfokus pada APK yang dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, fsilitas umum dan jalan protokoler yang dilarang.
Apalagi saat ini adalah Jelang kampanye terbuka, yang dimulai Minggu yang lewat 24 maret 2019, maka seluruh peserta pemilu baik partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (caleg) harus menjalankan aturan yang berlaku untuk berkampanye.
Pengamat politik dan juga dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Soritua Ritonga mengatakan, Kesadaran partai politik dan calon legislatif (caleg) di kota Padangsidimpuan masih terlihat sangat minim dalam mentaati aturan main berkampanye.
Minimnya kesadaran partai politik dan caleg ini diperlihatkan banyaknya bertebaran alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan zona. " Banyak alat peraga kampanye yang asal dipasang tanpa memperhatikan aturan dan zona pemasangan alat peraga kampanye, hal ini bisa dinilai bahwa Kurangnya kesadaran partai politik dan caleg dalam mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU." ungkap Soritua, kepada metro-online.co, Jum'at, (05/04/2019).
Soritua juga menambahkan, melihat banyaknya pelanggaran aturan kampanye Salah satu penyebabnya adalah karena kesadaran hukum peserta Pemilu masih rendah, hal ini bisa berdampak buruk terhadap parpol maupun caleg itu sendiri.
"Pelanggaran itu bisa disebabkan karena kesadaran hukum peserta pemilu kita masih rendah. Ada kecenderungan untuk melakukan pelanggaran," ujar Soritua.
Selain kurangnya kesadaran hukum, bisa juga ketidaktahuan terkait aturan yang berlaku. Seharusnya Parpol punya peran melakukan pendidikan politik, kemudian Bawaslu juga ikut membantu dengan melakukan sosialisasi aturan kampanye secara berjenjang. jelasnya.
"Peserta pemilu seharusnya memberikan contoh yang baik salah satunya mengikuti alur dan taat aturan main berkampanye, ini bisa saja nanti akan menjadi penilaian bagi masyarakat dan ini bisa berdampak buruk terhadap parpol dan caleg" pungkasnya. (Syahrul)