Polres Sergai Grebek Kampung Narkoba Sei Bamban

Sebarkan:
SERGAI | Team Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu didampingi Kanit lidik 2 Ipda Maruli Sihombing melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polres Sergai. Dalam pelaksanaan tersebut dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 0,47 gram dan satu pucuk senjata api jenis Airsoft Gun berhasil diamankan.

Kedua tersangka yakni Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait (51) warga Dusun VIII, Desa Seibelutu, Kecamatan Seibamban, Sergai serta Muhammad Hendra (21) warga jalan masjid Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kapolres Sergai AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (12/3/2019) mengatakan awalnya Satnarkoba melakukan giat  Grebek Kampung Narkoba (GKN) tentang peredaran narkoba terhadap tersangka Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait pada hari Senin (11/3/2019) sekitar pukul 08:00WIB Tepatnya DusunVIII, Desa Sei Blutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) helai plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,33 gram, 1(satu) pucuk senjata airsoft gun warna hitam, 2 (dua) unit hp merk samsung warna hitam." ucap Kasat Narkoba AKP. Martualesi

Ia menambahkan, penangkapan tersangka dari hasil penyelidikan pada tanggal (3/3/2019) saat pelaku mengawinkan anaknya dilokasi tersebut dan banyak memberikan sabu untuk dikonsumsi para kerabatnya sehingga hal ini membuat warga merasa resah akan peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku.

Kemudian team satnarkoba polres Sergai melakukan penangkapan terhadap tersangka, dari hasil Pengeledahan ditemukan barang bukti yang terduga narkotika jenis sabu dilokasi tumpukan kayu dan ditemukan narkotika jenis sabu di pekarangan rumah tersangka bahkan dikamar tersangka juga ditemukan sepucuk senjata air sofgun yang masih aktif." Ungkapnya

Setelah dilakukan introgasi, lanjut AKP. Martualesi Sitepu terhadap tersangka bahwa dirinya membeli barang narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama M. Hendra warga tebingtinggi, dimana mereka bertransaksi sudah lebih dari enam bulan.

Kemudian dilakukan pengembangan oleh tersangka M. Hendra (21) warga kota tebing tinggi dengan memancing dari tersangka Tio Paulus terhadap tersangka M. Hendra dengan disepakati tempat transaksi yang sudah ditentukan  dan dilakukan pemantauan dan berhasil menangkap disebuah Gang Sempit. Tepatnya di Jalan Mesjid Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Senin (11/3/2019) sekitar pukul 21:30 WIB.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi kristal berat bruto 0,16 Gram yang terletak di dalam kamar tersangka," ucapnya lagi.

Saat ini kedua tersangka menjalani proses pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai. Untuk tersangka Tio Lulus Lumban Siantar alias Kuwait dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UUDRT NO.12 Tahun 1951 tentang kempemilikan senjata api dan sejenisnya tanpa ada hak.

Sementara tersangka M. Hendra dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahub 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Kasat.(yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini