![]() |
| Lokasi penimbunan di Sicanang |
BELAWAN |
Meskipun sudah diprotes warga, penimbunan lahan seluas 1 hektar diduga tanpa
izin di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan
Belawan, masih berlangsung.
Penimbunan yang akan dijadikan pergudangan berada di
areal kawasan manggrove, berupa lumpur berserakan di jalan dan berdampak banjir
yang disebabkan tumpukan tanah menutup aliran air atau drainase.
"Kami masyarakat sekitar, sangat resah dengan proyek
penimbunan ini. Lihatlah tanahnya berserakan dan berada di bahu jalan. Selain
itu, drainase tetutup, sehingga aliran air tumpat, pasti dapat menyebabkan
banjir," ungkap Ketua Forum Masyarakat Sicanang (Formasi),1 Togu Silaen,
Minggu (27/1).
Sebelumnya, kata Ketua Laskar Merah Putih Belawan ini,
mereka sudah melakukan aksi unjuk rasa ke lokasi penimbunan. Telah disepakati,
penimbunan itu tidak mengganggu kenyamanan lingkungan dan kondisi drainase
tidak tertutup.
Ternyata, lanjut Togu, pihak pemilik lahan tidak
menghiraukan kesepakatan yang telah mereka buat. Untuk itu, mereka akan kembali
melakukan unjuk rasa memaksa agar proyek penimbunan itu segera dihentikan.
"Kami rencana besok (hari ini) mau demo, proyek itu
bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat saja, ternyata proyek itu tidak
ada izin UPL/UKL dan Amdal. Makanya, kami akan minta agar proyek itu dihentikan
segera," tegas Togu.
Terpisah, Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah menegaskan,
proyek itu harus segera dihentikan, karena sudah diprotes oleh warga. Artinya,
proyek itu tidak mengantongi izin UPL/UKL dan Amdal, oleh karena itu pihak
kecamatan harus segera menghentikan proyek tersebut.
"Apapun ceritanya, proyek itu harus dihentikan,
karena tidak ada izin. Jangan ada alasan izin masih diurus, kalau memang mau
menimbun, izinnya dulu diurus, mau dibangun apa lahan itu, apakah lahan itu
memang sah sertifikat pemiliknya, karena itu masuk areal manggrove," tegas
wakil rakyat akrab disapa Bahrum.
Apabila proyek pemimbunan itu tetap berlangsung, lanjut
wakil rakyat dari Medan Utara ini, terindikasi proyek itu mendapat perlindungan
atau dibekingi oknum tertentu. Oleh sebab itu, diminta kepada kecamatan harus
tegas menyikapi penimbunan tersebut.
"Disini camat yang punya kompeten, kenapa penimbunan
itu terus berlangsung. Jangan setelah diributi, baru penimbunan itu dihentikan.
Ini salah, jadi jangan dibiarkan begitu saja. Jangan sempat masyarakat berindak
diluar dugaan nantinya," ungkap Bahrum.
Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengaku tidak ada
mengeluarkan surat rekomendasi, bahkan proyek itu belum memiliki izin. "Proyek itu memang belum ada izinnya,
kita akan segera surati agar proyek itu dihentikan," sebut Ahmad. (mu-1)

