Kotak Suara Transparan Sudah Digunakan Sejak Pemilu 2014

Sebarkan:

Binjai- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menyebutkan dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum Rapat Dengar Pendapat. “Dalam RDP itu ada wakil semua parpol. Termasuk parpol pendukung Pasangan Capres-Cawapres,” sebut Ketua KPU Binjai Zulfan Efendi saat dimintai keterangannya soal kotak suara yang hangat diperbincangkan di media sosial, kemarin, di Kebun Lada, Binjai.
               
Zulfan juga bilang bahwa sebenarnya penggunaan kotak suara transparan sudah digunakan pada Pemilu 2014 lalu. Ceritanya kotak suara aluminium itu diproduksi massif pada Pemilu 2004. Seiring berjalan waktu, kotak suara itu jumlahnya makin berkurang. Ada yg penyok, lepas kaitannya, atau hangus dibakar. Kekurangan pada Pemilu 2009 ditutupi dengan kotak aluminium lagi.

“Lalu kekurangan pada pemilu 2014, sebanyak 40-50% ditutup dengan kotak kardus,” sebutnya. Pada Pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018, kekurangan itu juga ditutupi dengan kotak berbahan kardus. “Jadi? Bahan kardus ini sudah lama dipakai. Tapi baru untuk menutupi kekurangan,” sebutnya.

Lebih jauh, untuk Pemilu 2019 ada mandat dari UU 7/2017 untuk menggunakan kotak suara transparan. “Setelah mempertimbangkan berbagai hal, KPU RI memutuskan utk menggunakan bahan duplex (karton kedap air),” sebutnya.

Untuk kekuatan, kotak ini sanggup menahan beban seberat 80 Kilogram. Ini dibuktikan kemarin di saat KPU Binjai menggelar sosialisasi tahapan logistik pemilu 2019 di Binjai. Kota suara itu sempat dicoba oleh masing-masing komisioner yang punya berat badan mendekati 80 kilogram. Di kesempatan awal komisoner KPU Binjai Abdullah Arkam dan Arifin Saleh yang menjajal kekuatan kotak suara tersebut. (Hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini