Kabagkum dan Kadis PU Deliserdang Terancam Dipolisikan, Ini Sebabnya...

Sebarkan:

LUBUKPAKAM | Pelaksana pekerjaan proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Deliserdang Edwin Nasution dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang Ir Donald Lumban Tobing ke Polda Sumatera Utara.

Pelaporan ini terkait dugaan konspirasi (permainan) tentang laporan pelaksana swakelola di Makamah Agung terkait tuntutan pelaksana swakelola pada Pemkab Deliserdang terhadap pekerjaan proyek yang sudah dikerjakan 4 tahun lalu senilai Rp175 milyar hingga kini belum juga dibayar pada pelaksana Swakelola.

Dani Aulia salah satu pelaksana Swakelola menyebutkan, sebelumnya proses hukum yang dilakukan oleh Forum Pemborong Swakelola Terzolimi sudah berjalan di pengadilan Negeri Lubukpakam dan diputuskan menang sekitar tahun 2016 lalu dan sesuai putusan PN Lubukpakam, Pemkab Deliserdang diminta membayar kewajiban mereka pada Pemborong Swakelola.

Dari hasil ini, pihak Pemkab Deliserdang mengajukan banding ke Pengadilan tinggi dan di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Pemkab Deliserdang juga kalah. PT tetap memutuskan Pemkab Deliserdang untuk membayar kewajiban Pemkab pada Pemborong Swakelola.

Sempat ada pertemuan yang menjalin kesepakatan bersama antara perwakilan Pemborong Swakelola dihadiri oleh Kabagkum Pemkab Deliserdang Edwin Nasution dan atas nama Bupati Deliserdang berjanji kalau kasus ini hanya sampai putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara saja dan Pemkab bersedia membayar hutang mereka pada pemborong swakelola.

Namun hal itu tak juga terwujud. Malahan, Pemkab Deliserdang melalui Kabagkum dan Pengacara Pemkab Deliserdang mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung hingga proses berjalan dan Mahkamah Agung tak ada juntrungannya hingga saat ini. "Nasib kami saat ini semakin tak menentu. Kami 4 tahun hanya diberi janji," pungkas Dani.

Kini puluhan Pelaksana Swakelola akan segera melaporkan Kabagkum Pemkab Deliserdang dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang ke Polda Sumut dan terus melakukan aksi demo untuk menuntut Pemkab Deliserdang membayar pekerjaan mereka.

Untuk proses hukum pelaksana Swakelola akan terus berjuang hingga ke PK. Untuk kasus ini, mereka juga sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Sebagai aksi awal, ratusan spanduk yang bertuliskan tuntutan pada Pemkab Deliserdang agar segera membayar pekerjaan mereka, sudah disebar pada proyek pembangunan yang sudah selesai dikerjakan dan dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Deliserdang itu. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini