LUBUKPAKAM | Pelaksana pekerjaan proyek swakelola
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang dalam waktu dekat akan melaporkan
Kepala Bagian Hukum Pemkab Deliserdang Edwin Nasution dan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang Ir Donald Lumban Tobing ke Polda Sumatera
Utara.
Pelaporan ini terkait dugaan konspirasi (permainan)
tentang laporan pelaksana swakelola di Makamah Agung terkait tuntutan pelaksana
swakelola pada Pemkab Deliserdang terhadap pekerjaan proyek yang sudah
dikerjakan 4 tahun lalu senilai Rp175 milyar hingga kini belum juga dibayar
pada pelaksana Swakelola.
Dani Aulia salah satu pelaksana Swakelola menyebutkan, sebelumnya
proses hukum yang dilakukan oleh Forum Pemborong Swakelola Terzolimi sudah
berjalan di pengadilan Negeri Lubukpakam dan diputuskan menang sekitar tahun
2016 lalu dan sesuai putusan PN Lubukpakam, Pemkab Deliserdang diminta membayar
kewajiban mereka pada Pemborong Swakelola.
Dari hasil ini, pihak Pemkab Deliserdang mengajukan
banding ke Pengadilan tinggi dan di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Pemkab
Deliserdang juga kalah. PT tetap memutuskan Pemkab Deliserdang untuk membayar
kewajiban Pemkab pada Pemborong Swakelola.
Sempat ada pertemuan yang menjalin kesepakatan bersama
antara perwakilan Pemborong Swakelola dihadiri oleh Kabagkum Pemkab Deliserdang
Edwin Nasution dan atas nama Bupati Deliserdang berjanji kalau kasus ini hanya
sampai putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara saja dan Pemkab bersedia
membayar hutang mereka pada pemborong swakelola.
Namun hal itu tak juga terwujud. Malahan, Pemkab
Deliserdang melalui Kabagkum dan Pengacara Pemkab Deliserdang mengajukan Kasasi
di Mahkamah Agung hingga proses berjalan dan Mahkamah Agung tak ada
juntrungannya hingga saat ini. "Nasib kami saat ini semakin tak menentu.
Kami 4 tahun hanya diberi janji," pungkas Dani.
Kini puluhan Pelaksana Swakelola akan segera melaporkan
Kabagkum Pemkab Deliserdang dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang ke
Polda Sumut dan terus melakukan aksi demo untuk menuntut Pemkab Deliserdang
membayar pekerjaan mereka.
Untuk proses hukum pelaksana Swakelola akan terus
berjuang hingga ke PK. Untuk kasus ini, mereka juga sudah berkonsultasi dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Sebagai aksi awal, ratusan spanduk yang bertuliskan
tuntutan pada Pemkab Deliserdang agar segera membayar pekerjaan mereka, sudah
disebar pada proyek pembangunan yang sudah selesai dikerjakan dan dinikmati
oleh masyarakat Kabupaten Deliserdang itu. (wan)