Sengketa Pajak Air Permukaan, Permohonan Banding PT Inalum kembali Ditolak Pengadilan Pajak Jakarta

Sebarkan:
MEDAN – Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (30/10). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali menolak permohonan banding PT Inalum.

Putusan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Drs Bambang Basuki MA MPA, Hakim Anggota Ali Hakim SE Ak MSi CA, dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji MStud Ak CA, tersebut adalah terkait pengajuan Banding PT Inalum kepada Pengadilan Pajak terhadap Penolakan Pemprov Sumut atas keberatan yang diajukan PT Inalum, atas sejumlah ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) PT Inalum.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus, Selasa (30/10) di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pengeran Diponegoro Nomor 30 Medan. “Putusan Majelis Hakim yang baru dibacakan tadi merupakan Putusan untuk Sengkata Banding Pajak Air Permukaan PT Inalum untuk masa pajak bulan November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, berbeda dengan masa pajak yang telah diputus sebelumnya (2 Oktober 2018) adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017,” ujar Ilyas.

Sidang penyampaian putusan Pengadilan Pajak tersebut, menurut Ilyas, dihadiri Pemprov Sumut selaku Terbanding yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut Sarmadan Hasibuan, Kepala Bidang BPPRD Sumut Riswan dan Rita Mestika, serta Kepala Biro Hukum Sulaiman. Sedangkan PT Inalum atau kuasa hukumnya selaku Pemohon Banding tidak hadir.

Pajak Air Permukaan, kata Ilyas, merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan. Ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam   Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Ilyas menjelaskan, dengan ditolaknya Permohonan Banding PT Inalum tentu akan memiliki konsekuensi yuridis terhadap kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan PT Inalum. Sama halnya apabila Permohonan Banding ini diterima akan memiliki dampak bagi Pemprov Sumut.

Dengan ditolaknya Permohonan Banding ini, kata Ilyas, berarti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pemprov Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT Inalum diwajibkan selain membayar Pokok Pajak yang masih terutang juga harus membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan.

“Dengan demikian untuk masa pajak November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, kewajiban yang harus dibayar PT Inalum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai sebesar Rp 1,57 triliun lebih,” ungkapnya.

Walaupun PT Inalum memiliki hak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, namun pengajuan PK ini tidak menunda kewajiban PT Inalum melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak. “Dengan demikan kita berharap agar PT Inalum segera dapat memenuhi kewajibannya apalagi saat ini PT Inalum termasuk salah satu BUMN tersehat sehingga mampu membeli saham PT Freeport sampai menjadi 51,23%,” kata Ilyas.

Disampaikan juga, bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak Jakarta tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan selanjutnya akan dirumuskan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian dengan telah diambilnya putusan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan Menolak, maka PT Inalum wajib melakukan pembayaran pajak terutang beserta dengan dendanya untuk masa pajak November 2013 sampai November 2015.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan, Banding atau Kasasi dan Pasal 89 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak,” ujarnya.

Dijelaskan juga, sengketa banding Pajak Air Permukaan PT Inalum yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Pajak adalah untuk masa pajak November 2013 sampai April 2017. Diantaranya yang sudah diputus Pengadilan Pajak adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017, serta masa pajak November 2013 sampai November 2015. Sementara yang belum diputus adalah untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016.

Penerimaan Pajak Air Permukaan  selain digunakan untuk membiaya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh Pemprov Sumut juga merupakan komponen Pendapatan Daerah bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 50% dari realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi.

“Karena itu, Pemprov Sumut sangat berharap, agar Majelis Hakim II.A Pengadilan Pajak dapat segera memutus sengketa Banding untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016,” ujar Ilyas.

Sebagaimana diketahui Sengketa Banding Pajak Air Permukaan antara PT Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini telah dimulai sejak bulan Nopember 2013, yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan PT Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA, sejak saat itu PT Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini