Kasus Jaringan Narkoba Lapas Lubuk Pakam Maredi Terima Setoran Dari Napi

Sebarkan:
Ilustrasi

DELI SERDANG-Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka Maredi, seorang oknum sipir di Lapas Lubuk Pakam yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu, BNN menemukan fakta bahwa Dekyan, napi di lapas Lubuk Pakam yang memesan sabu-sabu kerap menyetor sejumlah uang kepada oknum sipir disetiap minggunya.

Deputi pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap napi Dekyan, dia sudah berulang kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan.

Dalam aksinya, tersangka merekrut napi lainnya agar mau membantunya di dalam lapas. Selain napi, tersangka juga menggunakan jasa sipir untuk memasukan barang ke dalam lapas dengan imbalan 50 juta dalam setiap minggunya.

"Untuk melancarkan aksinya, Dekyan membayar petugas  berkisar 50 juta setiap minggu. Uang itu dikoordinir oleh tersangka Maredi dan seorang sipir lain,"ucap Arman dalam siaran pers tertulisnya, Senin (24/9/18).

Bahkan lanjut Arman, uang yang diberikan tersangka Dekyan kepada oknum sipir biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP.  "Kasus saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat lainnya dalam sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Selain itu, kita juga akan melakukan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang,"tukas Arman.

Sebelumnya dalam pengungkapan ini, BNN berhasil meringkus 8 orang dengan barang bukti berupa 36 Kg sabu dan 3 ribu butir pil ektasi serta uang tunai. (dra).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini