Sidang DKPP Bawaslu Sumut Tinggal Menunggu Putusan

Sebarkan:



Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu anggota Bawaslu Sumatera Utara tinggal menunggu putusan dari majelis hakim. Proses persidangan terhadap para anggota Bawaslu Sumut tersebut digelar dalam dua hari terakhir dimana hari pertama dilakukan di Kantor Bawaslu Sumut dengan dipimpin langsung oleh majelis hakim DKPP dari Jakarta menggunakan video converence. Namun pada hari kedua, sidang tersebut dilaksanakan lewat sidang langsung di Medan yang dipimpin unsur DKPP perwakilan daerah.

Bawaslu Sumatera Utara mengikuti sidang ini berkaitan dengan terbitnya surat mereka no B 1805/K.Bawaslu.Prov-SU/PM.00.01/05/2018 tentang Penyampaian Kesepakatan Hasil Rapat Koordinasi berisi beberapa larangan kampanye ditempat ibadah dan larangan kampanye dengan memanfaatkan kegiatan keagamaan bagi pasangan calon yang maju di Pilkada Serentak 2018 dalam bentuk iklan pada media massa.

"Dalam sidang kemarin masing-masing pihak baik teradu maupun pengadu sudah menyampaikan keterangan mereka masing-masing dan juga saksi," kata anggota majelis hakim dari unsur KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Rabu (4/7/18).

Dalam sidang kemarin majelis hakim terdiri dari unsur DKPP Pusat yakni Hasyim Ashari, unsur tokoh masyarakat Pdt Saut Hamongan Sirait, unsur KPU Sumut Iskandar Zulkarnain. Sedangkan, unsur Bawaslu tidak ada karena dalam kasus ini mereka merupakan pihak teradu.

"Nah kesimpulan dari masing-masing majelis hakim kemarin dibawa ke Jakarta untuk diplenokan di DKPP pusat," pungkasnya.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini