80 Persen Berkas Bacaleg DPRD Delisersang Belum Memenuhi Syarat

Sebarkan:
Proses Verifikasi Selesai

Pemilu 2019
Deliserdang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sudah selesai melaksanakan proses verifikasi berkas ratusan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Deliserdang.

Informasi diperoleh pada Senin (23/7), dari hasil verifikasi 80 persen berkas para bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) agar bisa ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) para Blbacaleg pun harus melengkapi segala berkas yang belum dilengkapi.

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga kepada wartawan menerangkan para bacaleg paling banyak belum melengkapi berkas hasil tes kesehatan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan pernah atau tidaknya seseorang terlibat tindak pidana.

Menurutnya  batas akhir untuk penyerahan kekurangan berkas ini ke KPU Deliserdang pada 30 Juli 2018. Terkait hasil laporan verifikasi berkas ini sudah diberitahukan kepada masing-masing Partai Politik (Parpol). "Hanya sekitar 20 persen bacaleg saja yang berkasnya lengkap. Sementara 80 persen lagi itu BMS  karena belum melampirkan persyaratan. Untuk yang kesehatan banyak yang belum melampirkan hasil tes pemeriksaan urine, ini wajib untuk dilengkapi kalau tidak dilengkapi ya tidak bisalah dan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nanti," terang Boby.

Menurut Boby, waktu yang masih tersisa harus dapat dimanfaatkan para bacaleg sebaik mungkin. Lanjut Boby, jika bacaleg sudah dinyatakan TMS maka  tidak akan mungkin untuk dapat ditetapkan dan masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Persoalan kekurangan kelengkapan syarat-syarat pencalonan ini dialami oleh semua Bacaleg dari setiap Parpolmasih ada yang kurang berkasnya. Kemarin sekira pukul 22.00 Wib kita selesai melakukan verifikasi dan kita juga sudah kumpulkan perwakilan Parpol untuk memberikan informasi ini, kita minta sama Parpol agar bacaleg  dapat melengkapi berkas mereka," tegas Boby.

Pada saat masa pendaftaran diketahui jumlah Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol ke KPU Kabupaten Deliserdang sebanyak sebanyak 712 orang. Dari 16 Parpol yang ada tidak seluruhnya yang mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 50 orang untuk 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

Untuk Partai Gerindra, PKB, PPP, Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, PKS, PAN, Partai Nasdem, PBB dan Partai Perindo masing-masing mendaftarkan 50 Bacaleg di 6 Dapil. Sementara partai  Hanura mendaftarkan 48 bacaleg di 6 dapil, PSI mendaftarkan 40  bacaleg di 6 dapil, PKPI mendaftarkan 36 di 6 dapil, Partai Berkarya 28 bacaleg di 6 dapil dan Partai Garuda mendaftarkan 10 bacaleg di 5 dapil.(manahan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini